UtamaKuansing

1.167 Rakit PETI Dimusnahkan, Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Ilegal di Kuansing

×

1.167 Rakit PETI Dimusnahkan, Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Ilegal di Kuansing

Sebarkan artikel ini

KUANSING-Polda Riau membongkar 29 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang Januari hingga April 2026, dengan total 54 tersangka. Dalam operasi tersebut, sebanyak 1.167 unit rakit tambang ilegal turut dimusnahkan.

Pengungkapan ini disampaikan langsung Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi saat memimpin jumpa pers di Afdeling IV Estate Bukit Payung PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis, 23 April 2026.

Selain menangkap pelaku, aparat juga melakukan penindakan di 210 lokasi tambang ilegal yang tersebar di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

“Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga sarana yang digunakan dalam aktivitas PETI, sehingga dapat memutus rantai kegiatan ilegal tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi menegaskan, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi lingkungan, khususnya di aliran Sungai Kuantan.

Baca Juga  Mak Gadih Segera Disidang atas Kasus Pencucian Uang, Aset Rp5,4 Miliar Disita Polisi

“Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya represif, tetapi juga melalui strategi green policing, dengan mengedepankan edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi aktivitas tambang ilegal di wilayah Provinsi Riau. Penegakan hukum, menurutnya, akan terus dilakukan secara konsisten bersamaan dengan upaya pemulihan lingkungan.

“Ini komitmen kami. Penegakan hukum berjalan, tetapi upaya menjaga lingkungan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” tegasnya.

Brigjen Hengki juga mengingatkan bahwa kerusakan akibat PETI sudah meluas, mulai dari pencemaran air hingga degradasi ekosistem sungai. Karena itu, penanganannya tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat kepolisian, melainkan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Peran lembaga adat, kata dia, dinilai strategis dalam memperkuat kesadaran masyarakat. Dubalang sebagai penjaga hukum adat memiliki posisi penting dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal.

“Dalam norma adat setempat, merusak lingkungan merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.

Baca Juga  Kurang 24 Jam, Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Petugas Marka Jalan Ditangkap

Selain itu, Polda Riau juga menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menjadi salah satu penopang aktivitas PETI. Dalam operasi terbaru, diamankan sekitar 4,5 ton solar subsidi dengan dua orang tersangka.

“Langkah ini dilakukan untuk menutup jalur logistik yang selama ini menopang aktivitas tambang ilegal di lapangan,” jelas Kombes Ade.

Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang dilakukan Polda Riau.

“Kami mendukung penuh langkah ini. Penanganan PETI harus diiringi solusi yang komprehensif, termasuk pendekatan sosial dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama tokoh adat tengah menyiapkan penguatan melalui sanksi sosial dan adat guna memberikan efek jera bagi pelaku PETI.

“Dengan demikian, tidak hanya aspek penegakan hukum yang berjalan, tetapi juga pengawasan, pengelolaan, hingga upaya restorasi lingkungan dapat dilakukan secara berkelanjutan,” demikian Suhardiman.