Pekanbaru

160 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Pekanbaru, Dirjen Bea Cukai Turun Langsung

×

160 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Pekanbaru, Dirjen Bea Cukai Turun Langsung

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Tanah Air.

Kali ini, petugas berhasil membongkar sebuah gudang penimbunan rokok ilegal dalam jumlah fantastis di Kota Pekanbaru, Riau, setelah melakukan pengintaian intensif selama hampir empat bulan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu keberhasilan besar yang merupakan hasil kerja keras serta kolaborasi lintas instansi.

“Di gudang ini kita melihat begitu banyak rokok ilegal. Ini adalah keberhasilan yang dicapai melalui proses panjang, hampir empat bulan pengawasan. Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang terlibat,” ujar Djaka saat konferensi pers, Rabu (7/1/2026).

Ia menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal dilakukan secara berkelanjutan dan Bea Cukai tidak pernah tinggal diam. Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai berhasil mengungkap hampir 1,1 miliar batang rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga  Viral Jalan Rusak Ditanami Pisang, PUPR Pekanbaru Turun Tangan

“Kami akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Ini merupakan komitmen kami untuk melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.

Pengungkapan terbaru ini dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Tim Bea dan Cukai membongkar aktivitas penimbunan rokok ilegal di sebuah gudang yang diketahui menyimpan sekitar 160 juta batang rokok ilegal, baik produk impor maupun hasil produksi dalam negeri.

Djaka menyebut, temuan ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran rokok ilegal masih marak, terutama di wilayah pesisir seperti Pekanbaru yang memiliki posisi strategis dan berbatasan langsung dengan Selat Malaka.

“Kita tahu Pekanbaru merupakan wilayah strategis di pesisir Sumatera yang rawan terhadap penyelundupan dan perdagangan ilegal. Namun kami tegaskan, negara hadir dan tidak tinggal diam terhadap kegiatan ilegal semacam ini,” ujarnya.

Baca Juga  Zulkardi Puji Dedikasi Kapolsek Rumbai Jaga Keamanan dan Layani Masyarakat

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang terduga pelaku. Meski demikian, ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyelidikan masih terus berlangsung.

“Kami tidak berhenti pada pelaku yang berada di gudang ini saja. Penelusuran akan terus dilakukan hingga ke pihak yang paling bertanggung jawab, termasuk pemilik gudang dan jaringan distribusinya,” kata Djaka.

Ia juga memastikan bahwa gudang penimbunan tersebut telah beroperasi cukup lama dan tidak muncul secara tiba-tiba. Hal itu diperkuat dengan hasil pengintaian intensif yang dilakukan petugas selama empat bulan sebelum penindakan.

“Berdasarkan pengamatan kami, aktivitas ini sudah berlangsung lama. Karena itu, kami menilai penindakan tegas sudah sangat diperlukan,” pungkasnya.

Nilai barang bukti rokok ilegal yang disita dalam pengungkapan ini diperkirakan mencapai Rp300 miliar, menjadikannya salah satu kasus penindakan rokok ilegal terbesar pada awal tahun 2026.