Pekanbaru

Mencuri Demi Anak Sakit, Alex Dapat Pengampunan Lewat Keadilan Restoratif

×

Mencuri Demi Anak Sakit, Alex Dapat Pengampunan Lewat Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali menerapkan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (Restorative Justice).

Kali ini, penghentian perkara diberikan kepada tersangka Alex Satria alias Alex, yang sebelumnya didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan ekspos RJ dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Kami sudah melaksanakan ekspos RJ untuk penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Tersangka Alex Satria terpaksa melakukan pencurian karena anaknya sedang sakit, dan Alhamdulillah permohonan RJ-nya disetujui,” ujar Silpia, Rabu, (29/10/2025).

Silpia menambahkan, Kejari Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Penetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: 7008 Tahun 2025. Surat tersebut menegaskan bahwa perkara atas nama tersangka Alex Satria dinyatakan selesai tanpa proses persidangan.

Baca Juga  Polda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Korban Banjir dan Longsor

Dalam kesempatan itu, Kajari juga menyerahkan barang bukti berupa satu BPKB, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru tahun 2014, dan satu buah kunci kontak kepada korban bernama Halim Utomo.

Namun, Silpia menegaskan bahwa surat penetapan tersebut dapat dicabut kembali apabila ditemukan alasan baru oleh penyidik atau penuntut umum, atau jika terdapat putusan pengadilan yang menyatakan penyelesaian perkara secara restoratif tidak sah.

“Surat ketetapan ini ditetapkan pada tanggal 28 Oktober 2025 dan diserahkan kepada tersangka serta pihak terkait,” pungkasnya.

Selain menghentikan perkara melalui keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Pekanbaru juga memberikan bantuan sembako kepada Alex Satria dan keluarganya. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga setelah proses hukum yang dijalani.