ROHUL – Perempuan bernama Miranda Purba, warga Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, melakukan aksi unik di halaman Polres Rokan Hulu pada Rabu (29/10/2025).
Ia datang sambil membawa sebuah kue bertuliskan Memperingati 1 Tahun Kasus Sunlight sebagai bentuk protes atas penanganan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dia adukan sejak tahun lalu, namun tidak dilanjutkan oleh pihak kepolisian.
Aksi tersebut sontak menarik perhatian publik. Miranda mengaku kecewa karena laporannya dihentikan oleh penyidik melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/15/VI/2025/Reskrim, setelah sebelumnya diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/24/I/2025/Reskrim tertanggal 17 Januari 2025.
Menurut kuasa hukumnya, Riawindo Asay Sormin dan rekan Miranda merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga yang mengalami tekanan psikologis berat akibat tindakan suaminya.
Ia menyebut bahwa laporan KDRT yang dilayangkan kliennya seharusnya tetap diproses agar keadilan bisa ditegakkan secara menyeluruh.
“Miranda adalah korban kekerasan yang justru kini menghadapi proses hukum sebagai terdakwa. Kami berharap penegak hukum melihat konteks peristiwa ini secara menyeluruh, bukan hanya dari potongan video yang beredar,” ujar Riawindo.
Kasus yang dikenal dengan sebutan “Kasus Sunlight” ini berawal pada 29 Oktober 2024.
Saat itu, Miranda meneteskan sedikit cairan pencuci piring ke mulut anaknya dan merekam aksinya dalam video yang dikirimkan kepada suaminya.
Ia mengaku perbuatan itu dilakukan karena frustrasi, lantaran suaminya tidak pulang selama beberapa hari dan dianggap menelantarkan keluarga.
Tak lama setelah video dikirim, suaminya melapor ke kepolisian dengan dugaan kekerasan terhadap anak. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik hingga akhirnya Miranda ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan terdakwa dan dijadwalkan melanjutkan sidang di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada 4 November 2025.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rejoice Manalu menegaskan bahwa laporan KDRT yang dilayangkan Miranda sebelumnya telah diteliti dengan cermat, namun tidak ditemukan cukup alat bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Tidak ada alat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan KDRT sebagaimana yang dilaporkan,” ujar AKP Rejoice.
Terkait kasus yang menjadikan Miranda sebagai terdakwa, AKP Rejoice membenarkan bahwa ada bukti video yang memperlihatkan tindakan memasukkan cairan pencuci piring ke mulut anak.
“Benar, tersangka melakukan itu. Syukurlah anaknya tidak sampai meninggal dunia. Saya sendiri merinding saat melihat videonya,” ucapnya.
Ia menilai perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Masa iya, memberi cairan pencuci piring ke mulut bayi lalu direkam pula, disebut hanya sebagai bentuk keputusasaan yang tidak disengaja. Yang masuk akal saja memberi pernyataan seperti itu,” tegasnya.
Meski demikian, Miranda melalui kuasa hukumnya tetap bersikeras bahwa tindakannya tidak dilandasi niat jahat.
Mereka berharap pihak berwenang dapat mempertimbangkan kondisi psikis Miranda serta membuka kembali penyelidikan atas laporan KDRT yang sempat dihentikan.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena memperlihatkan kompleksitas antara persoalan rumah tangga, aspek hukum, dan perlindungan terhadap perempuan serta anak.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, sementara kuasa hukum Miranda berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa mengabaikan kondisi psikologis korban.(*)





