Siak

Polisi Tangkap Pembunuh yang Kubur Rekannya di Kebun Singkong Siak

×

Polisi Tangkap Pembunuh yang Kubur Rekannya di Kebun Singkong Siak

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Satu persatu misteri penemuan jasad pria di Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, akhirnya terungkap.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Siak berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang tak lain adalah rekan korban sendiri.

Pelaku diketahui bernama Ikhsan (IK), yang tega menghabisi nyawa Novrianto, lalu menguburkan jasadnya di kebun singkong tak jauh dari rumahnya.

Kasus ini bermula dari kecurigaan warga pada Selasa (28/10/2025) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.

Mereka melihat gundukan tanah baru di depan rumah pelaku yang ditutupi rumput kering.

Setelah digali, warga dikejutkan oleh temuan terpal biru berisi tubuh manusia yang sudah membusuk. Temuan itu segera dilaporkan ke Polsek Tualang.

Tim Inafis dan Reskrim Polres Siak yang tiba di lokasi memastikan bahwa jasad tersebut adalah manusia, kemudian membawanya ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi.

Baca Juga  Polsek Koto Gasib Bekuk Pengedar Sabu, Amankan 10,20 Gram dan Peralatan Hisap

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku dan korban merupakan teman akrab yang kerap minum tuak bersama. Namun, hubungan keduanya berubah menjadi tragedi berdarah.

“Pelaku berinisial IK sudah kami tangkap. Dia teman korban sendiri,” ungkap Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, Jumat (31/10/2025).

Pembunuhan itu dilakukan pada 26 Oktober 2025. Usai menghabisi korban, pelaku melarikan diri ke Pekanbaru.

Berbekal rekaman CCTV dari sekitar rumah pelaku, polisi melakukan pelacakan dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Binawidya.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu (29/10/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan berhasil menangkap Ikhsan di area peternakan sapi setelah sempat melakukan perlawanan.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau, pakaian berlumuran darah, terpal biru, cangkul, alat dodos, televisi, serta rekaman CCTV yang memperkuat bukti kejahatan.

Baca Juga  Polsek Tualang Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah, Ungkap Total 5 TKP di Wilayah Siak

“Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Siak AKP Tidar Laksono.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga kuat karena rasa sakit hati dan persoalan pribadi antara pelaku dan korban.

“Pelaku sudah kami amankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini menjadi peringatan bahwa emosi sesaat bisa berujung pada tindakan keji,” tutup AKP Tidar.