PEKANBARU – Usaha Polda Riau agar pertambangan rakyat berjalan tertib, legal, dan tidak kembali membuka ruang bagi praktik pertambangan ilegal mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau.
Dukungan berupa komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto kepada awak media, Senin (19/1/2026).
SF Haryanto menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Bahkan, sebanyak 30 blok wilayah pertambangan rakyat ditargetkan segera memiliki izin resmi pada tahun ini.
Menjawab keraguan publik terkait proses IPR yang dinilai berjalan lamban sejak tahun lalu, SF Hariyanto menegaskan bahwa Pemprov Riau tidak berhenti pada tataran wacana.
“Sangat serius. Tadi sudah kita bentuk Tim Pokja. Pokjanya sudah kita bentuk, dan satu-dua hari ini sudah keluar,” tegas SF Hariyanto di Kantor Gubernur Riau.
Ia menjelaskan, pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) IPR merupakan langkah konkret untuk mempercepat legalisasi pertambangan rakyat sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan terkoordinasi, transparan, dan sesuai aturan.
Pokja tersebut akan menjadi penghubung antara pemerintah kabupaten dan Pemprov Riau dalam pembaruan data teknis hingga progres penerbitan izin.
“Pokjanya segera bergerak, supaya bisa update juga ke Pemprov kapan IPR-nya diterbitkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, SF Hariyanto mengungkapkan bahwa Pemprov Riau telah menetapkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Kuansing, termasuk Kecamatan Singingi.
Pendataan teknis akan segera dilakukan dengan melibatkan koperasi dan kelompok masyarakat sebagai pemegang izin.
“Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok,” katanya.
Ia menegaskan, skema IPR ini tidak membuka ruang bagi perusahaan swasta. Seluruh izin akan diberikan secara khusus kepada masyarakat melalui koperasi dan kelompok resmi.
“Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok,” tegasnya.
Menurut SF Hariyanto, kehadiran IPR tidak hanya bertujuan melegalkan aktivitas pertambangan rakyat, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi daerah dan lingkungan.
Retribusi serta pajak dari aktivitas pertambangan rakyat akan dikembalikan untuk pemulihan lingkungan, khususnya kawasan bekas tambang yang selama ini rusak akibat praktik pertambangan ilegal.
“Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali. Ada pajaknya juga untuk Riau,” jelasnya.
Meski belum menetapkan tanggal pasti rampungnya seluruh proses perizinan, SF Hariyanto menegaskan bahwa Pemprov Riau menargetkan percepatan maksimal.
“Segera mungkin,” ujarnya singkat.
Sementara itu, dalam rapat koordinasi tersebut, unsur Forkopimda juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar pelaksanaan IPR tidak menyimpang dari tujuan awal.
Ditempat yang sama Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa jebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan rakyat di Kuansing.
“Dari pendekatan penertiban semata menuju penataan yang adil, legal, dan berkelanjutan,” pungaksnya.





