PEKANBARU-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap jaringan peredaran sabu berskala besar yang dikendalikan seorang bandar dari dalam lapas. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita aset bernilai miliaran rupiah hasil kejahatan narkoba.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, menjelaskan ada dua pengungkapan besar yang dilakukan Subdit I. Pertama, penangkapan dua kurir yang membawa 27 paket besar sabu seberat 26,9 kilogram pada Minggu, 9 November 2025 di Jalan Kesadaran, Tangkerang, Pekanbaru.
Kedua, pengembangan kasus tersebut yang kemudian mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua kurir berinisial RF dan HR ditangkap saat membawa puluhan kilogram sabu. Dari pemeriksaan, keduanya telah tiga kali menjemput narkoba, 70 kilogram, 20 kilogram , dan 27 kilogram yang kemudian berhasil digagalkan polisi.
“Tim tidak berhenti di kurir. Kami kembangkan sampai ke pengendali maupun bandarnya,” ujar Kombes Putu.
Kombes Putu menambahkan, penyidik menemukan transaksi keuangan mencurigakan di rekening para kurir. Berkat koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham dan Kalapas Kelas II Pekanbaru, tim akhirnya menangkap AA alias B, seorang narapidana yang terbukti sebagai pengendali jaringan.
AA alias B tidak hanya mengatur distribusi sabu di Riau, tetapi juga ke Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan, serta melakukan pemesanan narkoba dari negara tetangga.
Polisi menyita 7 handphone, fasilitas mobile banking, dan sejumlah ATM yang digunakan AA alias B untuk mengalirkan uang pembayaran narkoba, hasil penjualan, hingga upah kurir.
“Ini bukti bahwa Polda Riau tidak hanya menangkap kurir, tetapi juga bandar besar yang mengendalikan jaringan dari Indonesia,” tegas Kombes Putu.
Dari hasil analisis transaksi tiga rekening milik para tersangka, penyidik memblokir dan menyita dana lebih dari Rp3 miliar yang diduga berasal dari peredaran narkoba.
Tim kemudian melakukan penelusuran aset dan menemukan sebuah rumah mewah di Perumahan Griatika Pasir Putih, Kabupaten Kampar, yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan. Rumah itu kini disita sebagai bagian dari upaya memiskinkan bandar.
“Rumah ini dibeli dari hasil kejahatan narkoba. Semua aset yang diduga terkait akan kami sita,” kata Kombes Putu.
Selain pengungkapan dan TPPU, Polda Riau juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa 27 paket besar sabu.
Kombes Putu menegaskan bahwa operasi yang dilakukan adalah bentuk komitmen Polda Riau dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus memiskinkan para bandar agar tidak lagi memiliki kemampuan melanjutkan jaringan mereka.





