Utama

Polda Riau Sita Rp3 Miliar dari Bandar Narkoba Kendalikan Jaringan dari Dalam Lapas

×

Polda Riau Sita Rp3 Miliar dari Bandar Narkoba Kendalikan Jaringan dari Dalam Lapas

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menegaskan komitmennya memutus mata rantai peredaran narkoba di tanah air.

Tidak hanya menangkap para pelaku, polisi juga menyasar aset hasil kejahatan bandar narkoba.

Dalam pengungkapan terbaru, uang tunai sekitar Rp3 miliar beserta sejumlah aset berhasil disita dari jaringan internasional yang dikendalikan narapidana berinisial AA dari dalam Lapas di Riau.

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran 27 bungkus besar sabu yang berhasil dibongkar pada 9 November 2025 lalu.

Saat itu, dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) ditangkap di Jalan Kesadaran, Pekanbaru.

“Polda Riau tidak berhenti pada penangkapan pelaku dan penyitaan sabu. Kami menelusuri seluruh aset yang berasal dari tindak kejahatan untuk memiskinkan bandar, sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringan,” tegas Putu, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga  Air Mata Bahagia di An Nur, Kisah Ellin Maria Tamba Menemukan Cahaya Islam

Dari pemeriksaan, RF dan HR mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba atas perintah AA. Keduanya menerima upah Rp8 juta per kilogram sabu dan bertugas menjemput barang haram lalu menyerahkannya ke gudang penampungan di Pekanbaru.

Pengembangan kasus mengantarkan penyidik pada AA yang akhirnya mengakui perannya sebagai pengendali jaringan. Ia memanfaatkan berbagai rekening yang menggunakan identitas orang lain untuk menyamarkan aliran dana hasil narkoba.

Dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), polisi memblokir sejumlah rekening milik tersangka. Selain uang tunai Rp3 miliar, turut disita satu unit mobil, tujuh telepon genggam, tiga kartu ATM, akses mobile banking, serta 27 bungkus besar sabu yang sebelumnya diamankan.

“Kami masih terus menelusuri aset dan kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ungkap Putu.

Atas perbuatannya, AA alias B dijerat Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta UU Narkotika. Ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga  Misteri Kematian Tari Terkuak, Begini Hasil Uji Lab di Bogor

Pengungkapan ini kembali menegaskan tekad Polda Riau untuk tidak memberi ruang bagi bandar narkoba, termasuk yang mencoba mengendalikan jaringan dari balik jeruji besi.