PEKANBARU – Kasus peredaran narkoba kembali mencoreng Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Pengungkapan jaringan sabu seberat 27 kilogram oleh Polda Riau yang dikendalikan seorang narapidana di balik jeruji besi, memunculkan pertanyaan tajam mengenai lemahnya pengawasan maupun dugaan keterlibatan oknum di lapas tersebut.
Narapidana berinisial AA berhasil mengatur distribusi sabu jaringan internasional menggunakan sejumlah sarana komunikasi dan rekening bank dari dalam lapas.
Dari penguasaan tersangka, tim kepolisian menyita barang bukti berupa telepon genggam, buku tabungan, serta uang tunai sekitar Rp3 miliar yang diduga merupakan hasil bisnis haram tersebut.
Fakta ini menambah panjang daftar kasus kejahatan narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara di Riau, sekaligus menunjukkan tantangan besar dalam upaya memutus kendali jaringan para bandar yang sudah menjalani hukuman.
Menanggapi kasus yang terungkap, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menegaskan akan memperketat pemeriksaan terhadap setiap orang dan barang yang keluar-masuk lapas.
“Kami tegas, apabila ada oknum petugas yang terlibat dalam penyelundupan handphone ke dalam lapas, sanksinya adalah pemecatan,” tegasnya singkat.
Publik berharap tindakan tegas tidak hanya berhenti pada ancaman sanksi, melainkan benar-benar diterapkan agar praktik peredaran narkoba di lingkungan lapas tidak terus terulang.





