PEKANBARU – Polsek Tenayan Raya kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Dua pengedar yang merupakan pasangan suami istri berinisial H (30) dan N (25) berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Lintas Timur KM 18, Kulim, Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (27/11/2025) setelah pihaknya menerima informasi terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Mendapat informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku,” jelasnya, Selasa (2/12/2025).
Saat ditangkap, petugas menemukan 28 paket kecil sabu yang disimpan oleh pelaku. Namun, dalam upaya melarikan diri, pelaku N sempat membuang 8 paket lainnya. Beruntung, seluruh barang bukti berhasil ditemukan kembali oleh petugas.
“Total yang kami amankan 36 paket sabu dengan berat kotor sekitar 5 gram,” ungkap Kompol Didi.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pasangan ini telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga bulan. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok sabu kepada pasutri tersebut.





