Siak

Polsek Tualang Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah, Ungkap Total 5 TKP di Wilayah Siak

×

Polsek Tualang Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah, Ungkap Total 5 TKP di Wilayah Siak

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam–biru bernomor polisi BM 2978 SAP yang hilang di BTN Cendrawasih Permai, Perawang Barat. Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/12/2025).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan penangkapan pelaku utama pencurian dan seorang penadah barang curian tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan Winawati Sianipar, seorang PNS, yang kehilangan motornya pada Minggu (2/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban saat itu sedang bertamu ke rumah saksi Martini. Namun ketika hendak pulang, motor yang diparkir di depan rumah sudah tidak ada.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Laan Arief S.Kom, Panit Opsnal Ipda N. Gultom, dan anggota langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin malam (1/12), polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM (28) di Jalan Inpres, Pinang Sebatang Timur.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pembunuh yang Kubur Rekannya di Kebun Singkong Siak

Dalam pemeriksaan, SM mengaku mencuri motor tersebut dengan cara mendorongnya karena stang tidak dalam kondisi terkunci. Ia juga mengakui telah melakukan aksi serupa di empat TKP curanmor dan satu TKP pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Tualang.

Dari keterangan SM, motor curian dijual kepada pria berinisial RH (38) di Kecamatan Dayun. Berbekal informasi itu, tim opsnal bergerak ke lokasi dan menangkap RH di rumah kontrakannya pada Selasa dini hari (2/12) sekitar pukul 00.50 WIB. RH mengakui telah membeli empat unit sepeda motor tanpa surat dari SM.

Kapolsek Tualang memastikan kedua pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

SM (28) akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan RH (38) dijeratPasal 362 atau 480 KUHP tentang penadahan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga  Curi Koleksi Rumah Peraduaan, Pasutri Dijerat Pasal Berlapis

“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam menekan tindak kejahatan khususnya curanmor di wilayah Tualang,” tegas Kapolsek.