PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus memperdalam penyelidikan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk periode 2023–2024.
Perkembangan terbaru, penyidik resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial Z, seorang pengacara PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Kepala Kejati Riau, Sutikno, mengungkapkan adanya keterkaitan antara mantan Bupati Rokan Hilir, AS, dengan perkara ini. Namun ia menegaskan bahwa status yang bersangkutan masih dalam proses pendalaman.
“Betul ada kaitan kasus pengelolaan PI 10 persen ini dengan AS. Namun apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak, kita masih menunggu hasil penyidikan,” kata Sutikno, Rabu (10/12/2025).
Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik belum menemukan aliran dana yang mengarah kepada AS. Meski begitu, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru mengingat rangkaian peristiwa kasus ini cukup kompleks.
Pengacara SPRH Jadi Tersangka Setelah Enam Kali Mangkir
Tersangka Z sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun ia enam kali mangkir dari panggilan penyidik. Pada Senin (8/12/2025), ia akhirnya diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Riau untuk pemeriksaan intensif.
Setelah gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah cukup. Z pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025 dan langsung ditahan.




