PEKANBARU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru terus meningkatkan layanan inklusif bagi warga. Salah satunya dengan memfasilitasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D bagi penyandang disabilitas yang ingin mengendarai sepeda motor, serta SIM DI untuk pengemudi mobil.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio W.B. Wicaksana, Rabu (10/12), mengatakan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, mendapat akses pelayanan yang setara.
“Ini kami lakukan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada penyandang disabilitas atau masyarakat berkebutuhan khusus,” ujarnya.
Satrio menjelaskan bahwa, sebagaimana pengendara lainnya, difabel juga wajib memiliki SIM sebagai bukti kelayakan mengemudi di jalan umum. Namun untuk mempermudah prosesnya, pihak Satlantas memberikan sejumlah kemudahan mulai dari tahap administrasi, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga uji teori dan praktik di Satpas SIM Polresta Pekanbaru.
Untuk biaya penerbitan SIM D, pemohon hanya dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menyiapkan personel khusus untuk mendampingi para pemohon disabilitas di setiap tahapan, sehingga prosesnya lebih nyaman dan mudah dipahami,” tambah Satrio.
Salah seorang pemohon SIM D, Budi Sutejo (48), warga Jalan Panda, Kecamatan Sukajadi, menyampaikan rasa syukurnya atas layanan yang diterimanya.
“Alhamdulillah pelayanannya sangat bagus, petugasnya ramah. Terima kasih Pak Kapolresta dan Pak Kasat Lantas,” ungkapnya dengan penuh antusias.
Upaya Polresta Pekanbaru ini diharapkan dapat semakin membuka aksesibilitas bagi penyandang disabilitas untuk berkendara dengan legal dan aman di jalan raya.





