PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyusul penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadinya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing serta sejumlah dokumen penting.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penyitaan uang tunai tersebut.
“Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang diamankan akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk SF Hariyanto.
“Penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan. Pemeriksaan akan dijadwalkan untuk mengonfirmasi dokumen-dokumen yang diamankan, termasuk uang tunai yang ditemukan di rumah pribadinya,” ujarnya.
Terkait jumlah uang yang disita, KPK menyebut masih dalam proses penghitungan. Namun, Budi memastikan uang tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
“Masih dilakukan penghitungan. Yang jelas, uang tersebut terkait dengan perkara yang tengah disidik,” tegasnya.
Soal waktu pemeriksaan, KPK menyatakan penjadwalan akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
“Jika terdapat banyak pihak yang perlu dimintai keterangan, biasanya pemeriksaan dilakukan di lokasi agar proses penyidikan berjalan lebih efektif,” tambahnya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal November 2025.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka. Selain itu, dua tersangka lain juga dijerat, yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan serta Dani M Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau.
Penetapan para tersangka dilakukan setelah KPK menggelar OTT pada Senin (3/11/2025). Sejak itu, penyidik terus melakukan pengembangan dengan menggeledah sejumlah lokasi strategis di Riau, mulai dari Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau, Kantor Gubernur Riau, hingga Kantor Dinas PUPR PKPP.
KPK juga menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru serta rumah para tersangka. Sejumlah pejabat turut diamankan untuk dimintai keterangan, di antaranya Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Setda Riau Raja Faisal.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa OTT ini berawal dari laporan masyarakat. Praktik pemerasan tersebut dikenal di internal Dinas PUPR PKPP Riau dengan istilah “jatah preman” atau Japrem.
Kasus ini bermula pada Mei 2025, saat terjadi kesepakatan pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak signifikan, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Fee proyek yang awalnya disepakati sebesar 2,5 persen kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar.
Pejabat yang menolak mengikuti kesepakatan tersebut disebut mendapat ancaman mutasi jabatan. Dari praktik ini, KPK mencatat setidaknya terjadi tiga kali setoran dengan total uang mencapai Rp4,05 miliar.
Pada setoran terakhir yang berlangsung November 2025, penyerahan uang tersebut menjadi momen OTT KPK. Dari rangkaian OTT dan penggeledahan, KPK mengamankan total barang bukti uang tunai hingga Rp1,6 miliar.





