MATARIAU.COM – Penanganan perkara dugaan perintangan penyidikan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan minum di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru memasuki babak baru.
Berkas perkara atas nama tersangka Jhonny Andrean resmi dilimpahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses tahap II yang digelar di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, Kamis (26/2/2026).
Tersangka Jhonny Andrean diketahui merupakan ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, dengan status tenaga honorer.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Sebelumnya, berkas perkara Jhonny Andrean telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Dengan demikian, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan.
Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.
“Tahap II dilaksanakan di Rutan Pekanbaru,” ujarnya.
Usai pelimpahan, tim JPU akan segera menyiapkan administrasi untuk pelimpahan berkas ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan.
Dalam perkara ini, lima orang jaksa ditunjuk sebagai penuntut umum.
Selain itu, JPU juga menetapkan perpanjangan penahanan tersangka di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Mey Ziko.
Berawal dari Penggeledahan
Penetapan Jhonny Andrean sebagai tersangka bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di Sekretariat DPRD Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025).
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga sore hari itu sempat diwarnai dugaan upaya penghambatan.
Penyidik menerima informasi adanya stempel yang disimpan di dalam sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di lokasi.
Saat dikonfirmasi, Jhonny Andrean tidak mengakui kepemilikan kendaraan tersebut.
Tim penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi motor. Dari dalamnya, ditemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan, termasuk dari Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, dan sejumlah daerah lainnya.
Temuan tersebut menjadi dasar dilakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil ekspos, penyidik menetapkan Jhonny Andrean sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, sebelumnya menyatakan bahwa tersangka diduga menghalangi proses penyidikan kasus SPPD fiktif dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Pekanbaru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian pengusutan dugaan penyimpangan anggaran SPPD fiktif dan kegiatan makan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang hingga kini masih terus bergulir.





