PekanbaruUtama

904 Hektare Lahan Terbakar, Polda Riau Tangani 37 Kasus dan Amankan 40 Tersangka

×

904 Hektare Lahan Terbakar, Polda Riau Tangani 37 Kasus dan Amankan 40 Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Polda Riau terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. Hingga Jumat, 28 Agustus 2026, sebanyak 37 perkara karhutla telah ditangani dengan total 40 tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan dari puluhan perkara tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 904 hektare.

“Berdasarkan data terbaru, hingga pagi hari ini terdapat 37 perkara dengan 40 tersangka yang sedang kami tangani. Total luas lahan terbakar mencapai 904 hektare,” ujar Ade, didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian, Jumat, 28 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, penanganan perkara dilakukan secara intensif oleh Ditreskrimsus Polda Riau bersama Satreskrim di jajaran Polres. Langkah tersebut dilakukan seiring masih ditemukannya titik panas (hotspot) dan kebakaran di sejumlah kabupaten di Riau.

Dalam perkembangan terbaru, polisi mengungkap tiga perkara tambahan. Salah satunya terjadi di Kampung Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, dengan tersangka berinisial MA (28). Kebakaran dalam kasus tersebut terjadi pada 6 Agustus 2026.

Perkara lainnya terjadi di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dengan tersangka NR (54), warga setempat.

Baca Juga  Mahasiswa UMRI Alami Retak Tulang Pipi, Polda Riau: Berbenturan Kepala Saat Berebut Botol Pertalite

Sementara itu, polisi juga menetapkan EPT (48) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan di Jalan Koridor Kilometer 13, Pangkal Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Lokasi tersebut sempat menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian dalam penanganan karhutla beberapa hari terakhir.

Secara keseluruhan, perkara karhutla yang ditangani Polda Riau dan jajaran tersebar di sejumlah wilayah.

Polresta Pekanbaru menangani dua kasus dengan dua tersangka. Pelalawan tujuh kasus dengan delapan tersangka, Indragiri Hilir tujuh kasus dengan tujuh tersangka, serta Bengkalis tujuh kasus dengan delapan tersangka.

Selanjutnya, Kampar menangani empat kasus dengan tiga tersangka, Dumai satu kasus dengan satu tersangka, Rokan Hilir tiga kasus dengan tiga tersangka, Indragiri Hulu tiga kasus dengan tiga tersangka, dan Kepulauan Meranti satu kasus dengan satu tersangka.

Selain perkara yang ditangani jajaran Polres, Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani satu perkara di Bengkalis yang melibatkan dua tersangka di area konsesi perusahaan.

Ade mengatakan, mayoritas perkara yang ditangani menunjukkan adanya dugaan kesengajaan, terutama pembukaan lahan dengan cara dibakar untuk kepentingan perkebunan, baik sawit maupun tanaman hortikultura.

Baca Juga  Lapas Pekanbaru Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Binaan Antusias Ikuti Pemeriksaan

Namun, terdapat pula kasus yang terjadi akibat kelalaian, seperti pembakaran sampah yang tidak terkendali hingga api merambat ke lahan di sekitarnya.

“Setiap perkara kami dalami secara menyeluruh untuk memastikan sumber api, penyebab kebakaran, serta pihak yang harus bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi mengedepankan pendekatan scientific criminal investigation untuk mengungkap fakta secara objektif. Penegakan hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga dapat dilakukan terhadap korporasi apabila ditemukan adanya keterlibatan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polda Riau menegaskan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya terpadu mencegah dan menanggulangi karhutla di Bumi Lancang Kuning.

Setiap kejadian kebakaran akan diproses melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.

“Kami memastikan setiap kasus ditangani secara objektif dan transparan. Jika ada perkembangan terbaru, akan kami sampaikan kembali,” tutup Ade.