Pekanbaru

Polsek Rumbai Pesisir Ringkus Dua Pembobol Kedai Rokok di Meranti Pandak

×

Polsek Rumbai Pesisir Ringkus Dua Pembobol Kedai Rokok di Meranti Pandak

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir berhasil meringkus dua pelaku pembobolan kedai rokok di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/11/2025) di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.

Dua tersangka masing-masing JH (49) dan FH (23) dibekuk di Jalan Perdagangan, Kampung Bandar, Senapelan, serta di Jalan Pesisir Gang Hiu II, Meranti Pandak.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan bahwa kasus tersebut menimpa kedai milik Jhon Hendri (54).

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Riau Bekuk Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pekanbaru

“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Dodi, Senin (17/11/2025).

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Kedua pelaku kini mendekam di Mapolsek Rumbai Pesisir.

“Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara,” tegas Iptu Dodi.