Pekanbaru

Pasutri di Tenayan Raya Ditangkap Edarkan 36 Paket Sabu

×

Pasutri di Tenayan Raya Ditangkap Edarkan 36 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Polsek Tenayan Raya kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Dua pengedar yang merupakan pasangan suami istri berinisial H (30) dan N (25) berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Lintas Timur KM 18, Kulim, Pekanbaru.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (27/11/2025) setelah pihaknya menerima informasi terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Mendapat informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku,” jelasnya, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga  Galaxy S25 FE Resmi Meluncur, Bawa Teknologi AI Flagship dengan Harga Terjangkau

Saat ditangkap, petugas menemukan 28 paket kecil sabu yang disimpan oleh pelaku. Namun, dalam upaya melarikan diri, pelaku N sempat membuang 8 paket lainnya. Beruntung, seluruh barang bukti berhasil ditemukan kembali oleh petugas.

“Total yang kami amankan 36 paket sabu dengan berat kotor sekitar 5 gram,” ungkap Kompol Didi.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pasangan ini telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga bulan. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga  Kejati Riau Tahan Pengacara, Diduga Terlibat Korupsi Rp36,2 Miliar Dana PI Blok Rokan

Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok sabu kepada pasutri tersebut.