PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menorehkan hasil signifikan dalam perang melawan narkotika. Sebanyak sembilan paket narkotika jenis ekstasi berhasil disita dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan jaringan lintas provinsi.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Jumat (12/12), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait rencana penjemputan ekstasi dalam jumlah besar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Subdit III yang dipimpin Kompol Ade Zaldi langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
“Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka berinisial R (47) dan W, yang diamankan saat membawa sembilan paket diduga kuat narkotika jenis ekstasi menggunakan sepeda motor,” ujar Kombes Putu, Senin (22/12/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menyita dua tas ransel hitam berisi sembilan paket ekstasi, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka R mengaku bahwa barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang tersangka lain berinisial F (34) di Kota Pekanbaru.
Pengembangan kasus pun segera dilakukan. Polisi berhasil mengamankan F di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada Sabtu (13/12) dini hari.
“Ekstasi ini rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi. Seluruh peredaran dikendalikan oleh seorang bandar yang berada di wilayah Jambi melalui komunikasi telepon,” ungkap Kombes Putu.
Tidak berhenti di situ, pengembangan berlanjut hingga ke Provinsi Jambi. Dalam operasi lanjutan, Ditresnarkoba Polda Riau kembali mengamankan dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial FA (39) dan AF (37), yang diduga kuat bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami aliran dana jaringan ini dan membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memutus mata rantai peredaran narkotika antarprovinsi,” tegas Kombes Putu.





