Pekanbaru

Pelaku Perampasan Ponsel Anak Kecil yang Viral Ditangkap Polisi

×

Pelaku Perampasan Ponsel Anak Kecil yang Viral Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Aksi nekat merampas ponsel milik seorang anak di Jalan Melati Indah, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, yang sempat viral di media sosial, akhirnya berujung bui.

Seorang pria berinisial AJ (24), warga Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, berhasil diringkus Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru setelah buron selama beberapa hari.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 21.44 WIB di Kedai Harian Abdullah, Jalan Melati Indah, Kelurahan Delima.

Saat itu, korban bernama Hafis, yang merupakan anak pelapor, tengah duduk di depan kedai.

Baca Juga  Trailer Penerbangan Terakhir Rilis, Jerome Kurnia Terjebak Cinta Segitiga

Tanpa peringatan, pelaku datang menghampiri korban dan langsung merampas handphone Oppo A5s warna biru, lalu melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,1 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, keberadaan pelaku terendus setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

“Pelaku kami amankan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jorong 3 Batuah, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Tim langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Opsnal Polres Tanah Datar,” ujar AKP Anggi.

Baca Juga  Viral Dugaan Selingkuh, Dokter Jeri Angkat Bicara

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkas AKP Anggi.