PekanbaruUtama

Polsek Rumbai Pesisir Bongkar Aksi Curat di Teluk Leok, Pelaku dan Penadah Ditangkap Bersamaan

×

Polsek Rumbai Pesisir Bongkar Aksi Curat di Teluk Leok, Pelaku dan Penadah Ditangkap Bersamaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap.(ist)
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap.(ist)

PEKANBARU – Misteri hilangnya sepeda motor milik seorang pekerja swasta di sebuah rumah di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru pada 31 Desember 2025 akhirnya terungkap.

Kasus pencurian yang sempat membuat korban kebingungan itu berhasil dibongkar Polsek Rumbai Pesisir setelah menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Tak hanya itu, polisi juga menangkap penadah sepeda motor itu di sebuah rumah warga yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana melalui keterangan resminya menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Kirhan (57), seorang karyawan swasta, yang kehilangan sepeda motor dan tabung gas dari rumahnya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban baru bangun untuk menunaikan salat Subuh.

Namun, ia terkejut mendapati lampu dapur rumahnya telah menyala, pintu samping dapur terbuka, dan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam dengan nomor polisi BM 5381 AAS yang sebelumnya terparkir di dalam rumah sudah raib.

Baca Juga  Kapolresta Pekanbaru Luruskan Isu Bebasnya Selebgram Adil Atra Cs

Selain motor, satu tabung gas LPG 3 kilogram juga ikut hilang.

Korban sempat membangunkan anaknya, untuk memastikan kondisi rumah. Namun setelah dilakukan pencarian di sekitar rumah, barang-barang tersebut tetap tidak ditemukan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp22 juta dan melaporkannya ke Polsek Rumbai Pesisir pada Rabu (7/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta mencari petunjuk di lapangan.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan sepeda motor korban.

Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rafles Simon, kemudian bergerak dan berhasil mengamankan dua pria pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah warga di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan.

Baca Juga  Tarawih Perdana Ramadan 1447 H di Masjid Raya Annur Riau Berlangsung Khidmat

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial NY alias Cili (35), yang diduga sebagai pelaku pencurian, serta NR 24 yang diduga sebagai penadah.

Dari hasil pemeriksaan awal, Cili mengakui telah mencuri sepeda motor dan tabung gas dari rumah korban pada dini hari.

Ia juga mengaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada NR dengan harga Rp2,2 juta.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy BM 5381 AAS, satu lembar BPKB atas nama korban, serta kunci kontak kendaraan.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rumbai Pesisir untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.