Pekanbaru

Terbukti Memeras dan Mengancam, Terdakwa Jekson Sihombing Divonis 6 Tahun Penjara

×

Terbukti Memeras dan Mengancam, Terdakwa Jekson Sihombing Divonis 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Jekson Jumari Sihombing, yang diketahui merupakan oknum Ketua Umum Ormas PETIR, dalam kasus dugaan pemerasan disertai pengancaman.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Kusuma Admadja Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa siang (10/3/2026).

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Jonson Parancis, didampingi dua hakim anggota.
Saat putusan dibacakan, terdakwa terlihat tertunduk diam dengan ekspresi murung.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap Jekson.

Baca Juga  Apel Brimob Polda Riau Penuh Makna, Personel Ultah Dapat Bibit Pohon Lewat Program Green Policing

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut keputusan tersebut diambil setelah mencermati berbagai fakta yang terungkap selama proses persidangan, mulai dari keterangan para saksi, pendapat ahli, hingga barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman telah terpenuhi,” ujar hakim ketua saat membacakan pertimbangan hukum di hadapan persidangan.

Baca Juga  Reza Indragiri dan Djohermansyah Djohan Beberkan Pandangan yang Mendukung Pembelaan Abdul Wahid

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa.

Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya juga akan diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman.

Usai pembacaan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu sesuai ketentuan hukum kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.