PEKANBARU – Advokat Suardi meluruskan berbagai tudingan yang beredar di media sosial terkait dugaan praktik “tangkap lepas” dalam perkara yang tengah ia tangani. Ia menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan telah merusak reputasi dirinya maupun kliennya.
Suardi mengungkapkan, pihaknya telah resmi melaporkan dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) ke Polda Riau pada 6 April 2026. Laporan itu dibuat menyusul munculnya narasi yang dinilai menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Informasi yang beredar itu tidak benar. Tidak ada praktik tangkap lepas seperti yang dituduhkan. Kami sudah membuat laporan resmi ke Polda Riau,” ujar Suardi, Kamis (9/4/2026).
Ia juga memastikan legalitasnya sebagai kuasa hukum sah dari klien berinisial DF. Menurutnya, surat kuasa telah ditandatangani pada 18 Maret 2026 dan dilengkapi dengan bukti administrasi, termasuk kwitansi pembayaran honorarium.
“Dokumen kami lengkap. Surat kuasa sah, bukti pembayaran honorarium ada, bahkan terdapat video dan rekaman yang menguatkan,” jelasnya.
Menanggapi tuduhan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan mendampingi klien, Suardi menyebut hal tersebut sebagai fitnah. Ia menjelaskan, kedatangannya ke Lapas Kelas IIA Bangkinang pada 6 April 2026 semata untuk keperluan konsultasi hukum, tanpa adanya tindakan intimidatif.
“Kami datang sebagai kuasa hukum yang sah. Tidak ada tekanan, tidak ada ancaman. Semua bisa dibuktikan,” tegasnya.
Selain itu, Suardi juga membantah pemberitaan terkait aliran dana yang disebut-sebut berkaitan dengan skenario perkara. Ia menegaskan, dana tersebut merupakan bagian dari hubungan profesional dengan klien dan masih berada dalam penguasaannya.
Lebih lanjut, Suardi menyoroti pernyataan Ketua DPD Granat Riau, Fredy, yang dinilainya kerap menggiring opini publik serta merugikan nama baik institusi kepolisian dan dirinya sebagai advokat.
“Pernyataannya cenderung menyudutkan dan tidak berdasarkan fakta. Hal itu berulang disampaikan tanpa pernah meminta klarifikasi kepada kami,” ujarnya.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Suardi menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik serta mengadukan persoalan ini ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Granat.
Suardi berharap Polda Riau segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan, sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap ke publik.





