ROKAN HILIR-Aksi unjuk rasa warga Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (10/4/2026), berujung ricuh. Massa yang semula menyampaikan aspirasi secara damai di Mapolsek Panipahan berubah anarkis dengan merusak hingga membakar sebuah rumah yang diduga milik bandar narkoba.
Aksi ini awalnya diikuti sekitar 150 orang yang berkumpul di Masjid Raya Panipahan. Mereka kemudian bergerak menuju Mapolsek Panipahan untuk menyuarakan tuntutan terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Sesampainya di Mapolsek sekitar pukul 14.50 WIB, massa menyampaikan aspirasi kepada aparat kepolisian, unsur pemerintah kecamatan, dan tokoh masyarakat. Warga mendesak penutupan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas narkoba serta meminta penindakan terhadap seorang terduga pengedar.
Situasi mulai memanas sekitar pukul 16.20 WIB. Massa bergerak menuju rumah seorang warga yang diduga terkait jaringan narkoba. Di lokasi, emosi massa memuncak hingga terjadi aksi pelemparan, perusakan, dan pembakaran.
Jumlah massa pun meningkat drastis hingga sekitar 500 orang. Dalam insiden tersebut, empat unit sepeda motor dibakar. Selain itu, sejumlah barang dari dalam rumah dikeluarkan dan dibakar di depan lokasi. Rumah tersebut juga sempat dibakar, namun api tidak langsung membesar karena bangunan berbahan beton.
Sebanyak 55 personel gabungan dari Polri dan TNI dikerahkan untuk mengendalikan situasi. Namun, aparat sempat kesulitan meredam aksi karena jumlah massa jauh lebih banyak. Massa akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 20.00 WIB.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, baik dari pihak masyarakat maupun aparat keamanan. Polisi saat ini masih melakukan penanganan lanjutan terkait insiden tersebut.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya memahami keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba, namun tindakan anarkis tidak dibenarkan.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam memerangi narkoba. Namun kami tegaskan, segala bentuk tindakan main hakim sendiri dan perusakan tidak dapat dibenarkan secara hukum. Penegakan hukum adalah kewenangan aparat,” tegas Kapolres.
Ia memastikan bahwa Polres Rohil akan menindaklanjuti seluruh aspirasi masyarakat dengan langkah-langkah hukum yang terukur dan profesional, termasuk melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah Panipahan.
Lebih lanjut, Kapolres juga memberikan peringatan tegas terhadap pelaku aksi anarkis yang terjadi.
“Perlu kami tegaskan, tindakan perusakan, pembakaran, maupun aksi anarkis lainnya merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Setiap pelaku yang terlibat akan segera kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar para pelaku yang terlibat segera menyerahkan diri sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.
“Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang terlibat agar segera menyerahkan diri. Kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait pelaku, agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tambahnya.
Kapolres turut mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh keadaan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi, tidak melakukan tindakan melawan hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Mari kita perangi narkoba dengan cara yang benar dan sesuai aturan hukum,” tutup AKBP Isa.





