Utama

599 Hektare Lahan Terbakar, Polda Riau Tangani 18 Kasus Karhutla Sejak Awal 2026

×

599 Hektare Lahan Terbakar, Polda Riau Tangani 18 Kasus Karhutla Sejak Awal 2026

Sebarkan artikel ini
MataRiau.com - Seorang petugas terlihat tengah memadamkan api Karhutla di Riau.(ist)
MataRiau.com - Seorang petugas terlihat tengah memadamkan api Karhutla di Riau.(ist)

PEKANBARU – Penanganan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Riau terus menunjukkan perkembangan.

Hingga pertengahan April 2026, Polda Riau mencatat telah menangani 18 kasus dengan total 19 orang tersangka, sementara luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 599 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa penanganan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara Polda Riau dan jajaran Polres.

“Total ada 18 kasus yang sudah ditangani dengan 19 tersangka. Luas lahan yang terbakar sekitar 599 hektare,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Ia menegaskan, seluruh kasus karhutla yang ditangani sejauh ini dilakukan oleh individu dan tidak ditemukan keterlibatan pihak perusahaan atau korporasi.

Baca Juga  Kejari Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti 777 Perkara, Narkotika Hingga Pakaian Bekas

“Semua kasus yang kami tangani dilakukan oleh perorangan, tidak ada yang melibatkan korporasi,” tegasnya.

Teddy menjelaskan, motif para pelaku umumnya untuk membuka lahan baru dengan cara membakar.

Selain itu, beberapa kasus juga dipicu oleh kelalaian, seperti aktivitas membakar sampah yang kemudian merembet dan menyebabkan kebakaran meluas.

“Mayoritas untuk pembukaan lahan. Ada juga yang karena kelalaian, misalnya membakar sampah hingga api tidak terkendali,” jelasnya.

Dalam penegakan hukum, Polda Riau menerapkan pendekatan multidisiplin atau multidoors dengan menggunakan berbagai instrumen hukum secara bersamaan, mulai dari Undang-Undang Perkebunan, Kehutanan hingga Lingkungan Hidup.

Baca Juga  904 Hektare Lahan Terbakar, Polda Riau Tangani 37 Kasus dan Amankan 40 Tersangka

Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menekan angka karhutla yang kerap terjadi setiap tahun.

“Penanganan kami lakukan dengan pendekatan multidoors agar penindakan lebih maksimal,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi berat, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara, tergantung pasal yang diterapkan.

Polda Riau pun mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta lebih berhati-hati dalam beraktivitas, guna mencegah kebakaran yang dapat merusak lingkungan dan menimbulkan kabut asap.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan menghindari tindakan yang dapat memicu karhutla,” pungkasnya.