PEKANBARU-Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Dalam peristiwa tersebut, para korban mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan kasus ini merupakan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 4 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Tiga korban masing-masing berinisial RA, MLN, dan RF mengalami luka akibat serangan para pelaku.
“Korban RA mengalami luka berat berupa tusukan di bagian perut, sementara korban lainnya mengalami luka di bagian punggung,” jelas Anggi.
Kasus ini dilaporkan oleh MDS ke Polresta Pekanbaru dengan nomor laporan LP/B/407/IV/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tertanggal 5 April 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni AB, GHB, dan SY. Ketiganya ditangkap oleh Tim Opsnal Jatanras Polresta Pekanbaru pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Setelah diamankan, ketiga tersangka langsung dibawa ke Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menilai telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan.
“Saat ini para tersangka telah ditahan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Anggi.





