PEKANBARU — Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi S.H., mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak segera mencabut izin operasional PT Duta Suwakarya Indah (DSI). Desakan ini disampaikan menyusul sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.
Sunardi menyebut, hingga saat ini PT DSI belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), padahal hal tersebut merupakan syarat utama dalam pengelolaan lahan perkebunan. Ketiadaan HGU dinilai berpotensi menghilangkan pendapatan negara dari sektor pajak.
“Perusahaan ini tidak memiliki HGU. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga berpotensi merugikan negara,” ujar Sunardi, Selasa (28/4/2026).
Ia juga mengungkapkan, PT DSI pernah masuk kategori kelas kebun E pada 2015, yang merupakan klasifikasi terburuk dalam penilaian sektor perkebunan. Dari sisi perizinan, perusahaan disebut hanya mengantongi izin lokasi yang diterbitkan pada 2006 dengan masa berlaku tiga tahun.
Selain itu, di lapangan PT DSI diduga tetap melakukan ekspansi lahan secara sepihak. Perusahaan disebut membuat batas parit menggunakan alat berat di lahan milik masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ini tidak dibenarkan secara hukum. Perusahaan tidak boleh menguasai lahan tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Sunardi menambahkan, PT DSI juga belum memenuhi ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan kepemilikan izin usaha perkebunan dan HGU secara bersamaan. Berdasarkan data ATR/BPN Riau, perusahaan tersebut juga belum memiliki hak atas tanah.
Tak hanya itu, PT DSI disebut belum mengantongi sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang menjadi salah satu indikator kepatuhan perusahaan di sektor perkebunan. Kondisi ini membuka peluang adanya sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Dengan berbagai temuan tersebut, LSM Perisai Riau meminta Pemkab Siak segera mengambil langkah tegas terhadap PT DSI.
“Kami minta izin PT DSI dicabut. Dasar hukumnya sudah jelas dan pelanggarannya berulang,” tutup Sunardi.





