Pekanbaru

Kuasa Hukum Abdul Wahid Sebut Keterangan Sekda Perkuat Fakta Tak Ada Mutasi Sembarangan

×

Kuasa Hukum Abdul Wahid Sebut Keterangan Sekda Perkuat Fakta Tak Ada Mutasi Sembarangan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, dalam persidangan memberikan gambaran objektif yang menguntungkan pihak terdakwa, Kamis, 7 Mei 2026.

Menurut Kemal, kesaksian Syahrial mengungkap bahwa selama memimpin Pemerintah Provinsi Riau, Abdul Wahid mengedepankan program manajemen talenta dalam penempatan aparatur sipil negara (ASN).

Program tersebut disebut menerapkan sistem merit berbasis kompetensi sehingga jabatan di lingkungan Pemprov Riau diisi oleh ASN sesuai kapasitas dan keahliannya.

“Dengan sistem ini, tidak mungkin gubernur menempatkan orang yang tidak kompeten. Semua berbasis merit dan objektivitas,” ujar Kemal usai sidang.

Ia menjelaskan, proses mutasi ASN juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus melalui pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, BKN memiliki peran penting dalam menentukan kelayakan seorang ASN untuk dipindahkan maupun menduduki jabatan tertentu.

Baca Juga  Terendus X-Ray, 1,3 Kg Ganja Gagal Terbang dari Bandara SSK II Pekanbaru

Selain itu, dalam persidangan turut terungkap bahwa gubernur menerima hak keuangan resmi sekitar Rp388 juta per bulan yang penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.

Kemal mengatakan dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan operasional, kesejahteraan masyarakat, pengamanan, hingga keperluan kenegaraan dan protokoler.

Ia juga menyinggung kunjungan Abdul Wahid ke Negeri Sembilan, Malaysia, yang disebut merupakan bagian dari agenda kenegaraan dan kebudayaan.

Menurutnya, kunjungan tersebut dirangkai dengan ziarah ke makam Tuanku Tambusai dalam rangka memperingati Hari Pahlawan.

“Ini bukan perjalanan pribadi, tetapi kunjungan balasan sekaligus promosi budaya dan penghormatan kepada pahlawan asal Riau,” jelasnya.

Terkait penggunaan dana operasional pimpinan (BOP), Kemal menyebut mekanisme pertanggungjawabannya telah diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2025.

Baca Juga  Dua Pekan ke Depan, Pengendara Pekanbaru Wajib Waspada: Ini yang Disorot Polisi

Ia menyatakan pola administrasi tersebut juga telah diterapkan pada masa gubernur-gubernur sebelumnya.

Dalam sidang, lanjut Kemal, juga terungkap adanya pemberian uang Rp150 juta kepada seseorang tanpa sepengetahuan gubernur.

Ia menegaskan Abdul Wahid justru telah menerbitkan surat edaran pada 25 September 2025 yang melarang segala bentuk pungutan liar, termasuk yang mengatasnamakan gubernur.

“Surat itu dikeluarkan sebagai respons atas tindakan oknum yang menyalahgunakan nama gubernur. Bahkan yang bersangkutan sudah diberhentikan,” katanya.

Kemal juga meminta sejumlah nama yang kerap disebut dalam persidangan turut dihadirkan sebagai saksi, termasuk SF Hariyanto.

Menurutnya, kehadiran para saksi tersebut penting agar seluruh fakta dalam perkara bisa dibuka secara terang di persidangan.

“Kami ingin semua fakta dibuka di persidangan agar jelas dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tutupnya.