PEKANBARU – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).
Dalam persidangan, terungkap adanya bantuan renovasi rumah Kapolda Riau senilai Rp300 juta yang penyerahannya disebut berlangsung bersamaan dengan pengusutan perkara dugaan korupsi pembangunan perkantoran terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2022 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Fakta tersebut mencuat dalam tanya jawab antara penasihat hukum terdakwa Abdul Wahid, Akhirza, dengan saksi Thomas Larfo Dimeira yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adpem) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.
Dalam persidangan, Thomas mengakui bahwa permintaan untuk membantu renovasi rumah Kapolda berasal dari SF Hariyanto, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau.
“Apakah benar yang meminta saksi untuk membantu rehab rumah Kapolda tersebut adalah Pak SF Hariyanto?” tanya Akhirza di persidangan.
“Benar,” jawab Thomas.
Thomas mengaku tidak mengetahui alasan SF Hariyanto meminta dirinya membantu renovasi tersebut. Ia hanya menyebut menerima perintah untuk memperbaiki rumah dimaksud.
“Saya waktu itu dipanggil, disebutkan bahwa rumah itu harus diperbaiki atau direhabilitasi. Ya sudah, saya bilang, ‘Baik, Pak,’” ujar Thomas.
Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa penyerahan uang Rp300 juta dilakukan bersamaan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan perkantoran terpadu Pemprov Riau tahun 2022 yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. Thomas mengakui saat itu dirinya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Saat ditanya apakah penyerahan uang itu berkaitan dengan perkara yang tengah diusut kepolisian, Thomas membantah.
“Tidak ada. Hanya kebetulan saja bersamaan,” katanya.
Akhirza kemudian menyinggung pengembalian uang Rp300 juta pada April 2023 yang dilakukan oleh Sayuti. Majelis hakim sempat mempertanyakan asal uang pengembalian tersebut, namun Thomas mengaku tidak mengetahui sumber dana itu.
Hakim Delta Tamtama menegaskan pertanyaan terkait asal-usul uang pengembalian tersebut kepada saksi.
“Saudara saksi tahu tidak uang Rp300 juta terakhir yang diserahkan kembali ke Polda itu uang dari mana?” tanya hakim.
“Tidak tahu,” jawab Thomas.
Dalam persidangan, Thomas juga mengaku bahwa bantuan renovasi tersebut tidak dibenarkan secara aturan. Namun ia tetap menjalankannya karena merasa hal itu diperlukan.
“Apakah dibolehkan melakukan hal-hal seperti ini?” tanya Akhirza.
“Tidak,” jawab Thomas.
“Mengapa Saudara lakukan kalau tidak boleh?” cecar Akhirza lagi.
“Karena itu memang diperlukan, ya saya jalankan saja,” ujarnya.
Selain itu, Thomas juga mengakui dirinya merupakan orang dekat SF Hariyanto. Ia menyebut setelah itu dipercaya menduduki jabatan strategis hingga menjadi Plt Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau.
Melihat kerap munculnya nama SF Hariyanto dalam persidangan maupun berkas perkara, penasihat hukum Abdul Wahid meminta majelis hakim menghadirkan SF Hariyanto sebagai saksi.
“Kesaksian Pak SF Hariyanto sangat penting untuk membuat perkara ini terang benderang dan mengungkap siapa sebenarnya dalang dalam perkara ini,” kata Akhirza.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan serta Dani M Nursalam selaku tenaga ahli gubernur terkait dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.





