MATARIAU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keterangan ahli hukum pidana Prof Dr Hibnu Nugroho semakin memperkuat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam.
Hal itu disampaikan JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut Meyer, ahli yang dihadirkan jaksa memberikan penjelasan terkait perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, hingga pemenuhan unsur pasal yang didakwakan kepada para terdakwa.
“Ahli menjelaskan sejumlah aspek penting yang berkaitan dengan unsur-unsur tindak pidana dalam perkara ini,” ujar Meyer.
Salah satu poin yang disoroti dalam persidangan adalah status gubernur sebagai penyelenggara negara. Menurut Meyer, ahli menegaskan unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan telah terpenuhi.
Selain itu, Prof Hibnu juga menjelaskan mengenai unsur pemaksaan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Meyer, ahli menerangkan pemaksaan dapat terjadi karena adanya relasi kuasa antara atasan dan bawahan yang membuat pihak tertentu berada dalam tekanan dan tidak memiliki kebebasan untuk menolak permintaan yang disampaikan.
“Ahli menjelaskan bahwa adanya relasi kuasa membuat pihak yang dipaksa menjadi tertekan dan tidak mampu melawan sehingga menyerahkan uang. Hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” jelasnya.
Keterangan tersebut, lanjut Meyer, selaras dengan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan. Ahli juga menjelaskan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain tidak harus dinikmati langsung oleh pelaku utama, namun dapat mengalir kepada pihak lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
JPU KPK juga meminta pandangan ahli terkait konsep operasi tangkap tangan (OTT) atau tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Meyer, ahli menerangkan seseorang dapat dikategorikan tertangkap tangan tidak hanya saat melakukan tindak pidana, tetapi juga ketika sesaat setelah kejadian ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana atau pelaku dikenali oleh orang di lokasi kejadian.
“Berdasarkan penjelasan ahli, status OTT dalam perkara ini memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan KUHAP,” katanya.
Tak hanya itu, Prof Hibnu juga memberikan pandangan terkait sistem pembuktian dalam perkara pidana. Ahli menegaskan seluruh alat bukti harus dinilai secara menyeluruh dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Menurut Meyer, ahli menjelaskan keterangan saksi harus dilihat keterkaitannya dengan alat bukti lain serta rangkaian peristiwa yang terungkap di persidangan.
“Ahli menegaskan bahwa seluruh alat bukti harus dilihat secara utuh dan saling berkaitan untuk memperoleh gambaran mengenai peristiwa pidana yang terjadi,” ujarnya.
Terkait peran masing-masing terdakwa, ahli juga menerangkan konsep turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Meski memiliki peran berbeda, para pelaku dapat dipandang sebagai satu kesatuan apabila memiliki kehendak yang sama dalam mewujudkan tindak pidana.
Dalam dakwaan JPU KPK, Abdul Wahid disebut berperan sebagai pihak yang mengawali sekaligus mengendalikan rangkaian perbuatan pidana. Sementara Arief Setiawan dan Dani Nursalam diduga memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan perbuatan tersebut.
“Ahli menjelaskan perbuatan pidana harus dilihat secara utuh dari awal hingga akhir sehingga terlihat bagaimana peran masing-masing pihak dalam rangkaian tindak pidana yang didakwakan,” tutup Meyer.
Sidang perkara dugaan korupsi tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.





