Pekanbaru

Di Persidangan, Saksi Sebut Abdul Wahid Tegas Larang Tim Campuri Proyek PU

×

Di Persidangan, Saksi Sebut Abdul Wahid Tegas Larang Tim Campuri Proyek PU

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menghadirkan fakta baru. Saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan tim kuasa hukum, Tata Maulana, mengungkapkan bahwa Abdul Wahid berulang kali mengingatkan seluruh tim, tenaga ahli, hingga orang-orang di lingkarannya agar tidak mencampuri urusan proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Keterangan itu disampaikan Tata saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 17 Juni 2026, malam.

Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Tata mengaku merupakan anggota tim pemenangan Abdul Wahid pada Pilkada 2024. Ia menyebut sejak awal menjabat sebagai gubernur, Abdul Wahid kerap mengingatkan seluruh timnya agar tidak membawa kepentingan pribadi maupun terlibat dalam urusan proyek pemerintah.

“Sejak beliau efektif bertugas, beliau sering mengingatkan kami semua. Jangan sekali-kali siapapun membawa kepentingan pribadi atau terlibat dalam urusan seperti itu,” kata Tata di persidangan.

Menurutnya, peringatan tersebut semakin sering disampaikan ketika muncul isu yang mengaitkan nama orang-orang di sekitar gubernur dengan proyek pemerintah.

Tata juga mengungkap pertemuan sejumlah pejabat PUPR dengan Dani M Nursalam di Jakarta pada Juli 2025. Ia mengaku hadir dalam pertemuan itu setelah dihubungi Hatta Said yang ingin mempertemukan pejabat PUPR dengan Dani.

Baca Juga  284 Peserta Ramaikan Go Sprint Go Green Seri V di Pekanbaru

Dalam pertemuan tersebut, kata Tata, Dani hanya menyampaikan pesan agar aparatur sipil negara (ASN) bekerja profesional dan tidak terlibat politik praktis.

“Pesan Bang Dani waktu itu, jangan terlibat urusan politik, profesional saja sebagai ASN dan sukseskan program Pak Gubernur,” ujarnya.

Namun setelah mengetahui adanya pertemuan itu, Abdul Wahid disebut langsung menunjukkan kemarahannya dan kembali menegaskan larangan agar orang-orang di lingkarannya tidak berhubungan dengan urusan PUPR.

“Beliau marah. Pak Gub mengatakan, ‘Kan aku sudah bilang sama kalian semua, jangan berurusan dengan PU’,” tutur Tata menirukan ucapan Abdul Wahid.

Dalam kesaksiannya, Tata juga menceritakan peristiwa yang melibatkan ajudan gubernur, Dahri. Ia mengaku pernah melaporkan kepada Abdul Wahid terkait adanya titipan uang yang disebut diperuntukkan bagi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Mendengar informasi tersebut, Abdul Wahid disebut langsung memanggil Dahri dan memberikan teguran keras.

“Pak Gub terkejut dan malam itu juga memanggil Dahri. Beliau marah dan setelah itu Dahri tidak lagi bertugas di kediaman,” ungkapnya.

Menurut Tata, sikap tegas itu sejalan dengan upaya Abdul Wahid mencegah praktik pencatutan nama gubernur untuk kepentingan pribadi. Bahkan setelah berbagai isu berkembang, Abdul Wahid menerbitkan surat edaran pada 25 September 2025 yang melarang seluruh OPD melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan gubernur untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga  Lapas Pekanbaru Salurkan Bansos untuk Panti Asuhan Al-Istiklal dan Keluarga Warga Binaan

“Intinya surat itu mengingatkan seluruh OPD agar tidak melayani siapa pun yang mengatasnamakan gubernur untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Tata juga membantah adanya akses khusus Dani Nursalam kepada Abdul Wahid. Menurutnya, setiap pertemuan Dani dengan gubernur selalu melalui dirinya atau ajudan yang mengatur agenda.

“Setiap Bang Dani datang ke kediaman pasti menghubungi saya. Kalau bertemu Pak Gub juga tidak pernah berdua saja, saya selalu ada di situ,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan semakin melemahkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Kemal menyebut tidak ada satu pun saksi yang menguatkan tuduhan penyerahan uang Rp950 juta secara bertahap kepada Marjani sebagaimana termuat dalam dakwaan.

“Saksi Tata Maulana dan Rafii yang setiap hari berada di lingkungan ajudan menyampaikan bahwa mereka tidak pernah melihat Dani masuk ke ruang ajudan, apalagi sampai lima kali seperti yang didalilkan dalam dakwaan,” kata Kemal.

Menurutnya, sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian keterangan terkait waktu dan lokasi dugaan penyerahan uang yang didakwakan jaksa.

Tim penasihat hukum pun optimistis fakta-fakta persidangan akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai perkara secara objektif.

Pada sidang berikutnya, pihak terdakwa berencana menghadirkan lima saksi meringankan tambahan, termasuk seorang tokoh agama, sebelum perkara memasuki tahap akhir persidangan.