MATARIAU.COM – Sidang perkara dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muh Arief Setiawan, memberikan keterangan terkait instruksi “Satu Komando” atau “Matahari Satu” yang sebelumnya disampaikan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Arief menegaskan bahwa instruksi tersebut tidak berkaitan dengan pengumpulan uang dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Menurutnya, makna “Satu Komando” hanya untuk menegaskan bahwa seluruh jajaran PUPR-PKPP berada dalam satu garis komando dan tidak menerima arahan dari pihak lain.
Arief menjelaskan, saat itu para Kepala UPT dinilai memiliki kedekatan dengan Wakil Gubernur Riau yang sebelumnya pernah menjabat Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR-PKPP.
“Satu komando atau satu perintah itu maksudnya agar tidak mendengar perintah yang lain. Pemahaman saya dan kawan-kawan saat itu karena mereka dianggap orang-orangnya Pak Wagub. Jadi tidak ada kaitannya dengan pengumpulan uang pada saat itu disampaikan,” ujar Arief di persidangan.
Dalam keterangannya, Arief juga menyebut permintaan pengumpulan dana operasional tidak berasal langsung dari Gubernur Abdul Wahid. Ia mengaku permintaan itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam.
Menurut Arief, Dani meminta bantuan operasional dengan alasan hanya UPT yang saat itu masih menjalankan kegiatan, sementara unit lain masih ditangguhkan.
“Pak Dani menyampaikan mohon bantuan operasional untuk Pak Gubernur dan untuk Pak Dani sendiri. Beliau menyampaikan untuk minta bantuan di UPT karena UPT yang saat itu bisa bekerja, sementara yang lain di-hold. Jadi bukan inisiatif saya, dan Pak Dani yang meminta langsung agar ditujukan kepada UPT,” katanya.
Arief mengaku tidak pernah menentukan besaran uang yang harus dikumpulkan dari masing-masing UPT. Ia hanya meminta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, berkoordinasi dengan para Kepala UPT untuk membantu operasional.
Dari hasil koordinasi tersebut, Ferry melaporkan dana yang terkumpul mencapai Rp1,6 miliar. Berdasarkan arahan Dani M Nursalam, dana itu kemudian didistribusikan secara bertahap, di antaranya Rp1 miliar melalui Brantas Hartono dan Rp300 juta untuk operasional Dani sebesar Rp50 juta per bulan selama Mei hingga Oktober 2025.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menanyakan keberadaan uang Rp100 juta yang masih berada di tangan Arief. Ia menjelaskan dana tersebut awalnya diminta Dani untuk diserahkan sebagai bantuan operasional kepada Danrem yang baru dilantik.
Namun hingga kini uang itu belum diserahkan karena Arief mengaku tidak memiliki akses kepada Danrem.
“Sampai hari ini belum sempat diserahkan karena saya tidak punya jaringan atau kenalan ke beliau. Kami tidak tahu menyerahkannya ke siapa. Berbeda dengan yang Rp200 juta untuk Pangdam, itu diserahkan melalui ajudan bernama Dahri (Iskandar),” ujarnya.
Arief mengatakan uang Rp100 juta tersebut akan dikembalikan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di akhir persidangan, Arief menyampaikan penyesalannya atas tindakannya meminta Ferry Yunanda mengoordinasikan pengumpulan dana dari para UPT. Ia mengakui telah keliru memaknai loyalitas kepada pimpinan.
“Saya menyesal. Saya menyesal karena menyuruh Ferry meminta uang ke UPT-UPT untuk membantu operasional,” ucap Arief di hadapan majelis hakim.





