Pekanbaru

Gempur Peredaran Narkoba, Polisi Sita 53 Paket Sabu dan Ringkus Pengedar

×

Gempur Peredaran Narkoba, Polisi Sita 53 Paket Sabu dan Ringkus Pengedar

Sebarkan artikel ini
Screenshot

MATARIAU.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggempur peredaran narkotika di kawasan Pangeran Hidayat , Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, seorang pengedar sabu berinisial BS berhasil diamankan bersama 53 paket sabu siap edar dengan berat kotor 10,40 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait masih maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui operasi yang terukur agar jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut dapat diputus,” ujar Kombes Putu, Kamis, 2 Juli 2026.

Baca Juga  Dua Polisi Pekanbaru Selamatkan Warga Sakit, Dapat Penghargaan Kapolresta

Pengungkapan berawal dari laporan warga yang menyebut adanya aktivitas jual beli sabu di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Ubudiah, Pekanbaru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung menyergap dan mengamankan BS.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 26 paket kecil sabu di saku celana tersangka. Pencarian kemudian dilanjutkan hingga petugas menemukan 27 paket sabu lainnya yang disembunyikan di atas tiang rumah di depan lokasi yang diduga menjadi tempat tersangka bertransaksi.

Selain menyita total 53 paket sabu seberat kotor 10,40 gram, polisi juga mengamankan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika serta dua unit telepon genggam.

Baca Juga  Polsek Rumbai dan Wartawan Gelar Buka Bersama, Perkuat Sinergi di Bulan Ramadan

Dalam pemeriksaan, BS mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial U yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“BS mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1,3 juta dari penjualan sabu dan baru berhasil menjual satu paket seharga Rp100 ribu,” kata Putu.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

Saat ini penyidik masih memburu pemasok sabu berinisial U serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.