Pekanbaru

Abdul Wahid Minta Keadilan, Kuasa Hukum Yakin Dakwaan KPK Terpatahkan di Persidangan

×

Abdul Wahid Minta Keadilan, Kuasa Hukum Yakin Dakwaan KPK Terpatahkan di Persidangan

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Sidang perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau memasuki tahap akhir pembuktian. Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 2 Juli 2026.

Usai persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Abdul Wahid menyatakan telah menyampaikan seluruh fakta yang dialami dan diketahuinya selama proses persidangan. Ia menilai masyarakat dapat melihat secara langsung jalannya persidangan sehingga dapat memberikan penilaian secara objektif.

“Alhamdulillah, hari ini saya sudah menyelesaikan proses persidangan. Masyarakat sudah menilai, sudah melihat proses-proses persidangan yang ada di KPK. Saya sudah menyampaikan apa yang saya alami, apa yang saya rasakan,” ujar Abdul Wahid.

Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil atas perkara yang menjeratnya.

“Saya berharap di ruang persidangan ini ada ruang-ruang keadilan. Dan insyaallah saya berharap dan berdoa kepada Allah agar ruang-ruang itu dititipkan kepada Majelis Hakim. Saya juga meminta doa kepada masyarakat Riau dan masyarakat Indonesia agar saya diberikan keadilan,” katanya.

Saat ditanya mengenai isu dugaan adanya upaya “pasang badan” yang sebelumnya mencuat dalam persidangan melalui keterangan Dani M Nursalam, Abdul Wahid memilih tidak memberikan tanggapan panjang.

Baca Juga  Gempur Peredaran Narkoba, Polisi Sita 53 Paket Sabu dan Ringkus Pengedar

“Bisa saja disimpulkan sendiri itu, ya,” ucapnya singkat.

Sementara itu, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai seluruh rangkaian pembuktian di persidangan justru memperkuat posisi kliennya. Menurutnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terbukti berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Kemal mengatakan tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan maupun ancaman yang dilakukan Abdul Wahid terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) 1 hingga 6 di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

“Proses pembuktian telah selesai, dan kita sudah bisa menyimpulkan bahwa tidak ada pemaksaan, tidak ada ancaman dari Pak Abdul Wahid. Beliau juga terbukti tidak pernah memerintahkan Pak Dani Nursalam atau Pak Arif Setiawan untuk mengutip uang atau memberikan uang kepada Pak Abdul Wahid. Selesai semuanya,” tegas Kemal.

Terkait pengangkatan Dani Nursalam sebagai tenaga ahli, Kemal menyebut langkah tersebut merupakan praktik yang lazim dilakukan dan tidak bertentangan dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia juga menegaskan penganggarannya dilakukan melalui mekanisme APBD Perubahan oleh Sekretaris Daerah, bukan menjadi kewenangan langsung gubernur.

Kemal juga membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf f maupun penerimaan gratifikasi.

Baca Juga  Rugikan Negara Rp64,2 Miliar, Mantan Dirut SPRH Divonis 11 Tahun Penjara

“Sangat tidak tepat Pak Gubernur ditarik dalam Pasal 12 huruf f karena beliau bukan subjek yang memiliki kewenangan memotong pembayaran, itu tugas Kepala BPKAD,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama persidangan juga tidak terbukti Abdul Wahid menerima uang, barang, maupun fasilitas dari para Kepala UPT, Arif Setiawan, Dani Nursalam, ataupun pihak lainnya.

Menanggapi isu surat tulisan tangan dan pernyataan Netti Herawati, istri Dani Nursalam, terkait dugaan “pasang badan”, Kemal menyatakan pihaknya memilih fokus pada pembelaan perkara Abdul Wahid. Ia menegaskan hubungan hukumnya dengan Netti merupakan hubungan profesional antara advokat dan klien yang dilindungi undang-undang.

Kemal juga menilai barang bukti berupa kertas tulisan tangan yang sempat menjadi sorotan tidak memiliki keterkaitan dengan Abdul Wahid.

“Tidak ada nama Pak Wahid di situ, tidak ada tanda tangannya, tidak ada tujuannya ke siapa. Itu corat-coret, silakan dinilai sendiri,” katanya.

Menurut Kemal, jalannya persidangan berlangsung objektif dan memberikan kesempatan yang sama bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan pembuktian.

“Kalau berdasarkan fakta persidangan, Pak Wahid berpeluang bebas. Insyaallah,” pungkasnya.

Dengan selesainya pemeriksaan terdakwa, sidang perkara dugaan pemerasan tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.