PekanbaruUtama

Kuasa Hukum Abdul Wahid Nilai Tuntutan JPU Tak Utuh, Siap Bongkar Fakta Persidangan di Pleidoi

×

Kuasa Hukum Abdul Wahid Nilai Tuntutan JPU Tak Utuh, Siap Bongkar Fakta Persidangan di Pleidoi

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mencerminkan keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan. Seluruh dalil jaksa dipastikan akan dibantah melalui nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan dibacakan pada 20 Juli 2026.

Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan JPU hanya mengambil sebagian fakta persidangan dan mengabaikan sejumlah keterangan saksi yang dinilai menguntungkan terdakwa.

“Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Itu semua akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti,” kata Kemal, Kamis (9/7/2026).

Kemal menegaskan unsur pemaksaan sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti di persidangan. Menurutnya, para saksi tidak pernah menerangkan adanya ancaman ataupun pemaksaan yang dilakukan Abdul Wahid.

Ia juga menanggapi frasa “satu matahari satu” yang menjadi perhatian dalam tuntutan jaksa. Menurut Kemal, kalimat tersebut tidak dapat dimaknai sebagai ancaman maupun intimidasi.

“Kalau kalimat ‘satu matahari satu’ memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan soal evaluasi jabatan atau pergantian. Itu juga ditegaskan para saksi di persidangan,” ujarnya.

Baca Juga  Polisi Bongkar Dua Gudang Narkoba di Pekanbaru, Kurir dan Aset Hasil Kejahatan Diburu

Selain itu, Kemal mempertanyakan kredibilitas sejumlah kepala UPT yang dihadirkan sebagai saksi. Ia menilai para saksi justru aktif mencari akses untuk mempertahankan jabatan sehingga tidak dapat dikatakan berada dalam kondisi terpaksa.

“Bagaimana mungkin disebut berada dalam keadaan terpaksa, sementara mereka sendiri yang aktif mencari jalan untuk mempertahankan jabatan. Fakta itu menunjukkan tidak ada suasana pemaksaan,” katanya.

Kemal juga membantah tudingan bahwa Abdul Wahid menerima uang sebagaimana diuraikan dalam tuntutan JPU. Menurutnya, tidak ada alat bukti yang membuktikan kliennya menerima uang Rp950 juta maupun Rp450 juta, baik secara langsung maupun melalui Marjani.

“Satu perak pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui Marjani. Itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain,” tegasnya.

Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri, Kemal menyebut Abdul Wahid justru telah mengingatkan agar tidak terjadi praktik pungutan liar. Bahkan setelah mengetahui adanya dugaan pelanggaran, kliennya meminta Sekretaris Daerah mengambil tindakan sesuai kewenangan.

Baca Juga  Suasana Haru di Masjid Raya An Nur, Empat Orang Ucapkan Syahadat dan Peluk Islam

Penasihat hukum juga membantah anggapan jaksa mengenai tidak dilaksanakannya proses review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menurut Kemal, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 hanya mengatur tugas APIP pada tahap monitoring dan evaluasi, bukan review.

“Semua saksi dan ahli menerangkan bahwa review berbeda dengan monitoring dan evaluasi. Dalam pergeseran anggaran, tugas APIP hanya monitoring dan evaluasi, sehingga tidak ada kewajiban melakukan review,” jelasnya.

Kemal turut memastikan pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur tidak bertentangan dengan ketentuan karena status tenaga ahli berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN).

Ia menegaskan seluruh bantahan terhadap tuntutan jaksa akan dipaparkan secara rinci dalam pleidoi agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh mengenai fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.