PekanbaruUtama

Banding atas Vonis, Abdul Wahid Sebut Hakim Abaikan Fakta Persidangan

×

Banding atas Vonis, Abdul Wahid Sebut Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap dirinya, Kamis, 30 Juli 2026.

Abdul Wahid menilai putusan majelis hakim tidak memuat pertimbangan yang meringankan serta mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.

“Yang pertama kita sama-sama mendengar keputusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu saya lihat tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi saya dan fakta-fakta persidangan diabaikan. Maka, oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan dan terus saya cari keadilan,” ujar Abdul Wahid usai sidang.

Ia juga menyatakan tetap meyakini dirinya tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau tersebut. Menurutnya, fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya bukti yang menguatkan tuduhan terhadap dirinya.

“Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Saya merasa perkara ini penuh dengan rekayasa. Fakta-fakta hukum yang terlihat di persidangan menunjukkan bahwa tidak adanya bukti terhadap saya. Saya juga merasa ada nilai-nilai politis di balik perkara ini,” katanya.

Baca Juga  Sidang Perdana Abdul Wahid Digelar, Dakwaan Dugaan Pemerasan Dibacakan JPU KPK

Abdul Wahid turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang mengikuti proses persidangan sejak awal hingga putusan dibacakan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti persidangan ini dari awal hingga akhir. Saya tetap yakin masih ada ruang keadilan yang dititipkan Tuhan di tempat yang lain. Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, memastikan pihaknya segera mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

“Kami sudah berdiskusi dengan Pak Abdul Wahid dan akan meminta perkara ini diperiksa kembali di Pengadilan Tinggi melalui upaya banding sebagaimana yang telah disampaikan beliau,” kata Kemal.

Menurut Kemal, majelis hakim tingkat pertama belum mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan, terutama terkait dugaan penerimaan uang oleh kliennya.

“Menurut kami banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Kami berharap di Pengadilan Tinggi nanti perkara ini diperiksa kembali sehingga fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, bahwa Pak Abdul Wahid tidak pernah menerima uang sepeser pun, dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujarnya.

Kemal juga menyoroti perbedaan antara dakwaan jaksa dan dasar putusan hakim. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Abdul Wahid menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan, namun majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 12B tentang gratifikasi.

Baca Juga  Ngaku Polisi, Pria di Pekanbaru Gelapkan PS4 hingga Tipu Wanita

“Yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Pasal 12 huruf e terkait pemerasan. Menurut kami hal itu tidak terbukti. Justru hakim menggunakan Pasal 12B terkait gratifikasi. Padahal fakta persidangan menunjukkan Pak Abdul Wahid tidak pernah menerima gratifikasi berupa uang maupun barang. Bagaimana mungkin melaporkan penerimaan yang memang tidak pernah ada,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Abdul Wahid. Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,45 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara delapan tahun enam bulan, denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar subsidair empat tahun penjara.