MATARIAU.COM – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Pekanbaru Senapelan Kampung Baru 2 menegaskan sejak mulai beroperasi tidak pernah menggunakan komoditas bersubsidi dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala SPPG Kota Pekanbaru Senapelan Kampung Baru 2, Trya Ayu Pratiwi, mengatakan kebijakan tersebut telah diterapkan jauh sebelum adanya penegasan dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, yang melarang seluruh dapur MBG menggunakan LPG 3 kilogram, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta minyak goreng MinyaKita.
“Sebelum ada penegasan dari BGN, dapur kami memang tidak pernah menggunakan barang-barang subsidi,” kata Trya Ayu Pratiwi, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, seluruh kebutuhan operasional dapur MBG dipenuhi menggunakan bahan non-subsidi, mulai dari bahan bakar memasak hingga bahan pangan.
“Mulai dari LPG 3 kilogram, beras SPHP sampai minyak goreng MinyaKita, sejak dapur mulai beroperasi sampai sekarang kami belum pernah menggunakannya,” ujarnya.
Tak hanya memastikan penggunaan bahan non-subsidi, SPPG Senapelan Kampung Baru 2 juga terus memperkuat standar operasional prosedur (SOP) pada setiap tahapan pelayanan, mulai dari persiapan, pengolahan makanan, hingga pendistribusian kepada para penerima manfaat.
“Kami terus memperkuat SOP agar seluruh proses, mulai dari persiapan hingga pendistribusian makanan, berjalan dengan baik dan sesuai standar,” ungkap Trya.
Saat ini, SPPG Senapelan Kampung Baru 2 mendistribusikan sekitar 1.752 porsi makanan bergizi setiap hari kepada para penerima manfaat yang terdiri dari balita di posyandu dan pelajar di sejumlah sekolah di Kota Pekanbaru.
“Kami mendistribusikan sekitar 1.752 porsi setiap hari. Penerima manfaatnya terdiri dari posyandu dan sekolah,” pungkasnya.





