Rohul

Tahanan yang Kabur dari Lapas Pasir Pangarayan Ternyata Kasus Narkoba

×

Tahanan yang Kabur dari Lapas Pasir Pangarayan Ternyata Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Tahanan yang Kabur dari Lapas Pasir Pangarayan Ternyata Kasus Narkoba
Ilustrasi borgol dan narkoba.(ist)

MATARIAU.COM – Tahanan yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Kabupaten Rokan Hulu, ternyata merupakan tahanan dalam perkara tindak pidana narkotika.

Warga binaan tersebut berinisial RI. Ia tercatat berstatus Tahanan A III dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB, setelah waktu Ashar.

Kepala Lapas Pasir Pangarayan, Efendi P Purba, membenarkan adanya satu orang warga binaan yang melarikan diri dari dalam lapas.

“Berdasarkan informasi awal, RI diduga melarikan diri dengan memanjat bagian atap kamar hunian. Dari sana, ia kemudian diduga mencapai tembok pagar dan melompat keluar dari area lapas,” katanya.

Baca Juga  Doa Bersama Tandai Dimulainya Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Rohul

Aksi tersebut diketahui petugas yang berada di Pos 6. Petugas kemudian menghubungi Komandan Jaga dan melakukan pengejaran ke sisi luar tembok lapas.

Pengejaran diarahkan ke kawasan perkebunan warga dan hutan rawa yang berada di belakang kompleks Lapas Pasir Pangarayan.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Lapas Pasir Pangarayan langsung membentuk tim pencarian.

Personel disebar ke sejumlah titik yang diperkirakan menjadi lokasi keberadaan RI.

“Saat ini jajaran Lapas Pasir Pangarayan terus melakukan pencarian terhadap warga binaan tersebut. Tim telah dibentuk dan disebar di beberapa titik untuk melakukan penyisiran dan pencarian,” jelas Efendi.

Pihak lapas juga berkoordinasi dengan Polres Rokan Hulu dan Koramil 02 Rambah untuk memperluas pencarian dan mempercepat proses penemuan RI.

Baca Juga  Rumah Diserang Massa, Keluarga di Rohul Mengungsi Dua Bulan, Minta Polda Riau Usut Tuntas

Selain pencarian, Lapas Pasir Pangarayan membentuk Tim Investigasi Internal untuk mengusut secara menyeluruh kronologi pelarian tersebut.

Tim tersebut juga akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas piket guna mengetahui secara pasti bagaimana RI dapat melarikan diri, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian atau keterlibatan petugas.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran, pihak lapas memastikan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Peristiwa tersebut juga telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kantor Wilayah Ditjenpas Riau.

Hingga kini, keberadaan RI masih dalam pencarian. Petugas gabungan terus melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat pelarian.