MATARIAU.COM – Pengelolaan 133 Hak Guna Bangunan (HGB) pedagang Sukaramai Trade Center (STC) kembali diuji dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Selasa 6 Oktober 2026.
Dalam sidang yang digelar sore hari di Ruang Sidang Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, S.H., M.H., Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghadirkan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syafri Annur Aziz, sebagai saksi.
Salah satu keterangan yang mencuat dalam persidangan berkaitan dengan status 133 ruko yang telah dicatat sebagai aset Pemko Pekanbaru.
Di hadapan majelis hakim, Syafri mengakui pemerintah daerah belum menguasai secara fisik 133 ruko tersebut.
“Belum, Pak,” kata Syafri saat ditanya majelis hakim mengenai penguasaan aset tersebut.
Hakim kemudian menanyakan pihak yang masih menguasai 133 ruko tersebut.
“Eks pemegang HGB,” jawab Syafri.
Keterangan itu disampaikan Syafri setelah menjelaskan bahwa PT Makmur Papan Permata (MPP) telah menyerahkan tanah dan bangunan 133 ruko kepada Pemko Pekanbaru melalui berita acara serah terima (BAST).
Dalam persidangan, Syafri juga menjelaskan sejumlah skema yang dapat digunakan Pemko setelah berakhirnya kerja sama, di antaranya sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), maupun Bangun Guna Serah (BGS) kembali.
Namun, penerapan skema BGS dalam persoalan 133 HGB pedagang dipersoalkan kuasa hukum para pedagang STC, Angga Pratama.
Menurut Angga, karakter hubungan hukum antara Pemko Pekanbaru dan PT MPP sejak 1996 perlu diuji kembali.
“Ini bukan BGS, ini hanya perjanjian kerja sama peremajaan,” ujar Angga.
Menurutnya, status perjanjian sejak 1996 menjadi penting karena berkaitan dengan dasar kebijakan Pemko Pekanbaru setelah kerja sama tersebut berakhir.
Polemik rekomendasi KPK dan Kemendagri
Persidangan juga menyinggung konsultasi Pemko Pekanbaru dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan aset.
Syafri mengatakan Pemko memang melakukan konsultasi mengenai pengelolaan aset. Namun, ketika ditanya apakah terdapat rekomendasi tertulis dari kedua lembaga tersebut, ia memberikan penegasan.
“Saya tidak pernah membicarakan rekomendasi,” kata Syafri.
Syafri juga mengaku tidak mengikuti langsung proses konsultasi tersebut. Pengetahuannya mengenai hal itu, kata dia, berasal dari dokumen yang dibacanya setelah menjabat.
Majelis hakim kemudian mengingatkan saksi agar memberikan keterangan berdasarkan apa yang benar-benar diketahui, didengar, atau dialaminya sendiri.
Dengan demikian, dalam persidangan tersebut, Syafri tidak menyatakan pernah menerima atau melihat rekomendasi tertulis dari KPK maupun Kemendagri yang secara khusus memerintahkan Pemko Pekanbaru menolak perpanjangan HGB 133 pedagang.
Angga kemudian mempersoalkan penggunaan istilah rekomendasi KPK dan Kemendagri dalam polemik HGB tersebut.
Ia mengatakan pihaknya bersama perwakilan pedagang telah melakukan klarifikasi kepada kedua lembaga tersebut.
Menurut Angga, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan pihak pedagang, tidak terdapat rekomendasi khusus dari KPK maupun Kemendagri yang melarang Pemko Pekanbaru memperpanjang HGB 133 pedagang.
“Yang ada hanyalah Pemerintah Pekanbaru datang ke Kementerian Dalam Negeri, datang ke KPK RI, kemudian berkonsultasi. Nah, keputusan tersebut adalah hasil konsultasi,” kata Angga.
Ia menilai konsultasi tidak dapat disamakan dengan rekomendasi tertulis yang secara khusus memerintahkan Pemko menolak permohonan HGB pedagang.
Pernyataan tersebut merupakan argumentasi pihak pedagang dalam perkara yang masih diperiksa PTUN Pekanbaru.
Perbedaan perlakuan HGB PT MPP dan pedagang
Persoalan lain yang dipertanyakan dalam persidangan adalah perbedaan perlakuan antara HGB induk PT MPP dengan 133 HGB milik pedagang.
Angga menyebut rekomendasi pembaruan HGB induk PT MPP telah diberikan pada Juli 2026. Sementara itu, 133 HGB pedagang belum memperoleh rekomendasi serupa.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa HGB induk milik PT MPP sudah diberikan rekomendasi, sementara 133 HGB milik pedagang sampai saat ini tidak diberikan?” kata Angga.
Menurut dia, pertanyaan tersebut muncul karena HGB induk dan 133 HGB pedagang sama-sama berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama tahun 1996.
Berdasarkan keterangan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dalam forum sebelumnya, 133 bidang HGB pedagang disebut berasal dari pemisahan HGB induk Nomor 490 atas nama PT MPP.
Dari HGB induk tersebut kemudian dilakukan pemisahan hingga menghasilkan 133 bidang HGB.
Namun, akibat hukum dari pemisahan HGB tersebut masih menjadi bagian yang harus dinilai berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dokumen HPL kembali dipersoalkan
Persidangan juga menguji dasar penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa.
Syafri mengakui tidak mengetahui secara rinci pembagian luas masing-masing bidang HGB maupun detail Hak Pengelolaan (HPL) yang disebut sebagai dasar penguasaan tanah oleh Pemko Pekanbaru.
Angga kemudian menyoroti keterangan tersebut.
“Yang paling fatal adalah ketika kita mengetahui dasar kepemilikan Pemko Pekanbaru di atas tanah Sukaramai tersebut yang katanya ada HPL. Nah, justru Kabid Aset tersebut tidak mengetahui adanya HPL di atas tanah Sukaramai tersebut,” ujar Angga.
Menurut Angga, majelis hakim masih meminta Pemko melengkapi sejumlah dokumen penting, di antaranya dokumen HPL dan dokumen rekomendasi pembaruan HGB induk PT MPP.
Dokumen tersebut dinilai penting untuk menguji dasar penguasaan aset sekaligus alasan perbedaan perlakuan antara HGB induk dan 133 HGB pedagang.
Di sisi lain, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan skema pemanfaatan baru terhadap 133 ruko.
Syafri mengatakan dirinya melanjutkan proses yang sebelumnya dilakukan pejabat terdahulu dengan membuka posko peminatan bagi eks pemegang HGB dan pedagang.
Pemko juga telah meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melakukan penilaian terhadap nilai sewa.
Namun, rencana pemanfaatan melalui skema sewa tersebut kembali menjadi sorotan karena dalam persidangan Syafri mengakui aset 133 ruko belum dikuasai secara fisik oleh Pemko.
Rangkaian keterangan dalam persidangan menunjukkan perkara 133 HGB pedagang STC tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan HGB.
Perkara tersebut turut menguji status kerja sama Pemko Pekanbaru dengan PT MPP sejak 1996, dasar penerapan BGS, status aset setelah kerja sama berakhir, dasar penguasaan tanah dan HPL, status HGB induk PT MPP, hingga dasar kebijakan Pemko terhadap 133 HGB pedagang.
Sejumlah persoalan juga masih menjadi klaim dan argumentasi masing-masing pihak dan belum diputuskan majelis hakim, termasuk mengenai ada atau tidaknya rekomendasi tertulis dari KPK dan Kemendagri serta dasar perbedaan perlakuan antara HGB induk PT MPP dan 133 HGB pedagang.
Majelis hakim kemudian menyatakan pemeriksaan saksi telah selesai.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 13 Oktober 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat.





