PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemindahan penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Rabu, 11 Maret 2026, sebagai bagian dari persiapan proses persidangan.
“Terdakwa Abdul Wahid selaku Gubernur Riau nonaktif dan Muh. Arif Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru,” ujar Budi.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Dani M. Nur Salam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau, dipindahkan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.
Menurut Budi, pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah proses administrasi dan persiapan persidangan perkara tersebut.
“Saat ini tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang dari pengadilan terkait perkara dimaksud,” jelasnya.
Sebelumnya, Abdul Wahid tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Rabu pagi. Ia tiba menggunakan pesawat Garuda Indonesia bersama Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan tenaga ahli Dani M Nursalam.
Ketiganya tampak mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat aparat.





