MATARIAU.COM – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan konflik antara satwa liar jenis beruang madu (Helarctos malayanus) dengan seorang warga di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Sesaat setelah menerima laporan, BBKSDA Riau langsung mengerahkan Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) dari Pekanbaru ke lokasi kejadian pada Rabu (5/8/2026). Tim membawa satu unit kandang jebak (box trap) sebagai bagian dari upaya penanganan konflik satwa liar.
Setibanya di Desa Pangkalan Gondai, tim berkoordinasi dengan pemerintah desa dan mengumpulkan informasi serta kronologi kejadian sebagai langkah awal penanganan.
Berdasarkan keterangan pemerintah desa, korban diserang seekor beruang madu saat berada di kebunnya. Satwa tersebut dilaporkan menyerang korban dari arah belakang. Korban sempat melakukan perlawanan hingga beruang melepaskan serangannya dan melarikan diri.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka-luka. Setelah tiba di rumah, korban kehilangan banyak darah hingga pingsan dan langsung dilarikan keluarga ke Rumah Sakit Selasih Pangkalan Kerinci untuk mendapatkan penanganan medis.
Saat ini korban masih menjalani perawatan, sementara Tim BBKSDA Riau terus berkoordinasi dengan pemerintah desa, aparat setempat, dan pihak terkait untuk mengidentifikasi penyebab konflik sekaligus menyusun langkah mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebagai tindak lanjut, pada Kamis (6/8/2026), Tim WRU BBKSDA Riau bersama pemerintah desa dan aparat setempat memasang kandang jebak di sekitar lokasi kejadian. Langkah tersebut dilakukan untuk memantau keberadaan beruang sekaligus sebagai upaya mitigasi apabila satwa kembali memasuki kawasan yang berpotensi membahayakan warga.
Kepala BBKSDA Riau, Supartono, menegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan konflik satwa liar.
“Setiap laporan konflik satwa liar kami tindak lanjuti dengan menurunkan tim WRU ke lapangan. Penanganan dilakukan secara terukur dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi. Kami juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat agar langkah mitigasi dapat berjalan secara efektif,” ujar Supartono.
Ia menjelaskan, beruang madu merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena itu, penanganan konflik dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengutamakan keselamatan manusia tanpa mengabaikan kelestarian satwa beserta habitatnya.
BBKSDA Riau mengimbau masyarakat yang beraktivitas di kebun maupun kawasan yang berbatasan dengan habitat satwa liar agar meningkatkan kewaspadaan, tidak bekerja seorang diri, serta segera melaporkan kepada BBKSDA Riau atau aparat setempat apabila menemukan keberadaan satwa liar di sekitar permukiman maupun areal perkebunan.
Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya mitigasi konflik manusia dan satwa liar melalui penanganan yang cepat, kolaboratif, dan berbasis konservasi guna menjaga keselamatan masyarakat sekaligus melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.





