PEKANBARU – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah Riau memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah berstatus Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) untuk periode 2024 hingga 2025.
Pemusnahan digelar di halaman Kantor Bea dan Cukai Riau, Selasa (14/4/2026), dengan barang yang dimusnahkan meliputi 28,8 juta batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT), 1.214 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta berbagai barang impor lainnya.
Barang impor tersebut antara lain 351 koli pakaian bekas, 337 koli alas kaki, serta berbagai produk konsumsi dan elektronik.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau, Dwijo Muryono, menyebutkan total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp44,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp26,9 miliar.
“Ini merupakan bentuk upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya,” ujarnya kepada matariau.com.
Barang-barang tersebut merupakan hasil patroli dan operasi penindakan di wilayah Riau hingga Sumatera Barat.
Dalam periode yang sama, Bea Cukai Riau juga telah melaksanakan 10 penyidikan dengan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Dwijo menegaskan, langkah tegas ini tidak hanya bertujuan menekan peredaran barang ilegal, tetapi juga menjaga iklim usaha tetap sehat serta melindungi penerimaan negara.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, baik sebagai pembeli, penjual, maupun distributor barang tanpa izin resmi.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran barang ilegal di tengah lingkungan kita,” pungkasnya.





