PEKANBARU-Penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan-minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru telah rampung. Berkas perkara tersangka berinisial JA dinyatakan lengkap atau P-21.
JA diketahui merupakan tenaga honorer di Sekretariat DPRD (Setwan) Pekanbaru dan juga menjabat sebagai ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung. Penanganan perkara tersebut dilakukan tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, menyampaikan bahwa berkas perkara JA telah dinyatakan lengkap secara formil dan materil oleh jaksa peneliti.
“Sudah P-21 pada minggu kemarin,” ujar Mey Ziko melalui sambungan telepon, Selasa (24/2).
Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 10 orang saksi dan satu orang ahli. Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II,” tegas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Muaro Jambi itu.
Penetapan JA sebagai tersangka bermula saat penyidik menemukan adanya dugaan upaya menghambat proses penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025). Penggeledahan dilakukan sejak pukul 13.30 WIB hingga petang hari.
Saat itu, penyidik memperoleh informasi adanya sejumlah stempel yang disimpan di dalam sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di lokasi. Namun, ketika dikonfirmasi, JA tidak mengakui sepeda motor tersebut sebagai miliknya.
Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi motor tersebut. Dari dalamnya ditemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan, di antaranya dari Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, dan sejumlah daerah lainnya.
Temuan tersebut selanjutnya dibawa ke gelar perkara. Berdasarkan hasil ekspos dan gelar perkara, JA resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari bukti yang kami dapatkan tersebut, tim penyidik setelah melakukan ekspos dan gelar perkara, kami menetapkan tersangka JA sebagai orang yang merintangi terhadap penyidikan SPPD fiktif dan makan-minum Setwan Pekanbaru,” ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero.
Untuk kepentingan penyidikan, JA langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.
Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan penyimpangan SPPD fiktif dan kegiatan makan-minum di lingkungan Setwan DPRD Kota Pekanbaru yang hingga kini masih terus berproses.





