JAKARTA – Kabar bahagia datang dari mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar yang akhirnya akan menghirup udara bebas.
Kepastian itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan dakwaan terhadap dirinya batal demi hukum.
Khariq sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 23 Januari 2026.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum Khariq Anhar.
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar diterima,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, dalam keterangannya.
Putusan sela itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Arlen Veronica, dengan hakim anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak sah dan tidak dapat dilanjutkan.
“Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum,” kata Sunoto membacakan amar putusan.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tambahnya.
Dengan putusan tersebut, Khariq Anhar dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dan langsung dikeluarkan dari tahanan.
Sebelumnya, Khariq didakwa melakukan penghasutan melalui media elektronik.
Ia dituding mengedit pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sehingga berubah menjadi ajakan kepada kelompok anarko dan pelajar untuk ikut dalam aksi demonstrasi.
Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak disusun secara jelas dan cermat.
Salah satunya terkait alat atau aplikasi yang disebut digunakan terdakwa dalam melakukan pengeditan konten.
“Menimbang bahwa ketidakjelasan mengenai aplikasi yang digunakan menimbulkan akibat hukum yang merugikan hak terdakwa,” ujar Sunoto mengutip pertimbangan majelis hakim.
Atas dasar ketidakjelasan tersebut, majelis hakim menyimpulkan dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga harus dibatalkan.
Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum terhadap Khariq Anhar dalam perkara tersebut.





