Pekanbaru

Dua Tersangka Penadahan di Pekanbaru Dibebaskan Lewat Restorative Justice

×

Dua Tersangka Penadahan di Pekanbaru Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Screenshot

PEKANBARU – Perkara dugaan penadahan sepeda motor hasil pencurian di Kota Pekanbaru berakhir tanpa persidangan. Dua tersangka, Zulvi alias Zul dan Endri Suprianto alias Endri Latif, resmi dibebaskan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerapkan mekanisme keadilan restoratif.

Kasus ini bermula pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan. Seorang pria bernama Adi alias Gudik meminta bantuan Zul, rekan kerjanya di toko ban bekas, untuk menjualkan sepeda motor dengan alasan surat kendaraan hilang akibat banjir dan uang hasil penjualan akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya.

Zul kemudian menghubungi Endri, seorang pemilik bengkel sepeda motor. Pada siang harinya, Endri datang dan sepakat membeli satu unit Honda Beat warna putih biru bernomor polisi BM 2528 NW seharga Rp1.800.000. Seluruh uang hasil penjualan diserahkan Zul kepada Adi tanpa mengambil keuntungan.

Baca Juga  Ekspedisi Merah Putih Presisi Sambangi Okura, Warga Sampaikan Aspirasi Puskesmas hingga Polsek

Belakangan diketahui, sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian. Adi alias Gudik kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada 5 Februari 2026, Zul diamankan oleh Polsek Rumbai, disusul Endri pada hari yang sama. Keduanya mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan yang diperjualbelikan merupakan barang hasil kejahatan.

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, mengatakan perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap persidangan setelah memenuhi syarat penghentian penuntutan melalui restorative justice.

“Pengajuan mekanisme keadilan restoratif telah disetujui oleh Jampidum. Kami juga telah meminta penetapan hakim dan penetapan tersebut sudah keluar, sehingga surat ketetapan penghentian penuntutan dapat dibacakan,” ujar Silpia, Senin (20/4), didampingi Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang dan Kasi Intelijen Mey Ziko.

Ia menjelaskan, penghentian penuntutan diberikan setelah melalui proses ekspose hingga tingkat pusat dan mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Baca Juga  Mahasiswa Dikeroyok di Sekretariat Mapala, Polsek Limapuluh Buru Pelaku

“Mekanisme keadilan restoratif ini kami lakukan untuk dua orang tersangka. Pada saat ekspose dengan Jampidum, disetujui atas nama Zulvi alias Zul dan Endri Suprianto alias Endri Latif,” jelasnya.

Keduanya sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang merupakan pembaruan dari Pasal 480 KUHP terkait penadahan.

Dalam proses restorative justice, salah satu syarat utama yakni pemulihan kerugian korban telah terpenuhi. Sepeda motor milik korban, Sam Mey Sumiati Hutahuruk, telah dikembalikan.

“Setelah adanya kesepakatan dengan korban, sepeda motornya sudah dikembalikan,” kata Silpia.

Penghentian penuntutan ini dilakukan sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dengan mempertimbangkan pemulihan keadaan serta keadilan bagi semua pihak.

Dengan dibacakannya surat ketetapan tersebut, penuntutan terhadap kedua tersangka resmi dihentikan dan keduanya telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.