Pekanbaru

Eks Pj Gubernur Riau Djohermansyah Djohan Jadi Saksi Ahli Meringankan Abdul Wahid

×

Eks Pj Gubernur Riau Djohermansyah Djohan Jadi Saksi Ahli Meringankan Abdul Wahid

Sebarkan artikel ini

 

MATARIAU.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis, 25 Juni 2026.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menghadirkan Presiden Institut Otonomi Daerah, Prof Dr Djohermansyah Djohan sebagai saksi ahli.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tantama, Djohermansyah menjelaskan kapasitasnya sebagai ahli di bidang pemerintahan daerah.

“Keahlian saya di bidang pemerintahan daerah, khususnya terkait desentralisasi, otonomi daerah, dan politik lokal,” ujar Djohermansyah saat memberikan keterangan.

Baca Juga  Operasi Keselamatan, Polisi Tindak Angkutan Bermuatan Berlebih

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu memberikan pandangan akademis terkait tata kelola pemerintahan daerah yang menjadi bagian dari materi persidangan.

Dalam salah satu keterangannya, Djohermansyah menegaskan bahwa roda pemerintahan daerah harus tetap berjalan dan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Pemerintahan harus dinamis dan tetap berjalan sesuai kebijakan pemerintahan pusat,” katanya.

Kehadiran Djohermansyah menjadi perhatian karena ia merupakan sosok yang cukup dikenal di Riau. Selain sebagai akademisi dan pakar otonomi daerah, ia pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau pada 2013 hingga 2014.

Baca Juga  Gol Injury Time Siringo Ringo Selamatkan PSPS dari Kekalahan atas Adhyaksa FC

Sebelum ditunjuk sebagai Pj Gubernur Riau melalui Keputusan Presiden, Djohermansyah juga pernah mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau sejak November 2013 hingga Februari 2014, sebelum gubernur definitif hasil Pilkada Riau 2013 dilantik.

Pantauan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Abdul Wahid tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan pihak terdakwa.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid hingga kini masih bergulir dan memasuki tahapan pembuktian dari masing-masing pihak di persidangan.