PEKANBARU – Sidang dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau mengungkap pengakuan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait penyerahan uang kepada Pangdam XIX/Tuanku Tambusai.
Dalam persidangan, saksi Dahri Iskandar mengaku tidak lagi dilibatkan sebagai ajudan setelah peristiwa tersebut dan menerima pesan dari Abdul Wahid agar tidak lagi ikut mendampingi dirinya.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan majelis hakim dipimpin Delta Tamtama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Dahri Iskandar selaku ajudan gubernur, Ida Wahyuni sebagai asisten rumah tangga di rumah kediaman Abdul Wahid di Jakarta, serta dua pramusaji rumah jabatan gubernur, Mega Lestari dan M Syahrul Amin.
Dalam persidangan, Dahri Iskandar mengaku mengenal Abdul Wahid sejak sekitar tahun 2015 karena berasal dari kampung yang sama. Saat Abdul Wahid maju dalam Pilgub Riau 2024 dan dilantik pada Februari 2025, Dahri ditawari menjadi ajudan gubernur.
“Ditawarkan Pak Abdul Wahid,” ujar Dahri saat menjawab pertanyaan JPU KPK.
Dahri menjelaskan dirinya berstatus tenaga harian lepas (THL) dengan gaji Rp5,5 juta per bulan berdasarkan surat keputusan di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau. Ia bertugas secara bergantian dengan ajudan lain, yakni Marjani dan Rafii.
Dahri mengatakan, tugas ajudan meliputi mengurus kebutuhan pribadi gubernur. Dalam sejumlah kegiatan nonformal seperti ngopi santai, pembayaran dilakukan ajudan menggunakan uang titipan dari Abdul Wahid.
“Saya pernah membayarkan ngopi, rokok, obat-obatan. Pak gubernur ada menitipkan tas kecil. Pernah saya hitung sekitar Rp20 sampai Rp25 juta,” katanya.
Ia juga menyebutkan, kondisi kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas gubernur yang disebut rusak sejak Februari 2025. Dirinya mengaku telah dua kali melaporkan kerusakan tersebut kepada Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga Biro Umum Setdaprov Riau, namun hingga September 2025 tidak kunjung diperbaiki.
“Saya sudah minta diganti, tapi tidak terlaksana,” ujarnya.
JPU KPK kemudian mendalami hubungan Dahri dengan Sekretaris PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda. Dahri mengaku dikenalkan kepada Ferry oleh Muh Arief Setiawan pada Maret 2025 dan mulai mengenal Ferry pada Juni 2025.
Dahri menyebut pada 17 September 2025, Ferry Yunanda menghubunginya dan datang ke rumah dinas gubernur membawa kantong plastik hitam diduga berisi uang.
“Saya masuk ke mobil beliau. Dia bilang, ‘Ini ada uang untuk Pangdam’,” kata Dahri.
Ia mengaku tidak mengetahui pasti jumlah uang tersebut, namun memperkirakan lebih dari Rp100 juta dan menduga nilainya sekitar Rp200 juta. Uang itu kemudian dimasukkan ke dalam tas miliknya sebelum dibawa saat menghadiri acara temu ramah dengan Pangdam baru di Makodam.
Setelah pertemuan selesai, Dahri mengaku menyerahkan bingkisan tersebut kepada ajudan Pangdam bernama Novan.
“Saya sampaikan, ‘Brother ini ada titipan’. Ditanya sumbernya dari siapa, saya bilang dari Ferry,” ujarnya.
Dahri menegaskan tidak pernah menerima perintah langsung dari Abdul Wahid untuk menerima ataupun menyerahkan uang tersebut. Ia juga mengaku tidak pernah melaporkan penyerahan uang itu kepada Abdul Wahid karena menganggap gubernur sudah mengetahui melalui Ferry Yunanda.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, kemudian mendalami keterangan saksi terkait asal-usul uang tersebut. Dalam pemeriksaannya, Kemal menegaskan bahwa saksi tidak pernah melihat langsung isi kantong plastik hitam yang diterimanya dari Ferry.
“Pernah lihat uang di dalam kantong kresek itu?” tanya Kemal.
“Tidak pernah,” jawab Dahri.
Kemal juga menanyakan apakah Abdul Wahid pernah memerintahkan Dahri menerima uang tersebut.
“Tidak pernah,” jawab Dahri.
Dalam sidang itu, Kemal Shahab turut menyinggung Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 yang diteken Abdul Wahid pada 25 September 2025. Surat edaran tersebut berisi larangan tegas terkait pungutan liar, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi atas nama jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum, Dahri mengaku pernah membaca sekilas surat edaran tersebut.
Kemal kemudian menanyakan kondisi Dahri setelah terbitnya surat edaran itu. Dahri mengaku merasa heran karena tidak lagi dilibatkan sebagai ajudan gubernur.
“Saya WA Pak Gubernur, apa salah saya,” ujarnya.
Menurut Dahri, Abdul Wahid kemudian membalas pesan tersebut dengan kalimat, “Kamu jangan ikut saya lagi”.
Selain Dahri, JPU KPK juga menghadirkan Ida Wahyuni, asisten rumah tangga di rumah kediaman Abdul Wahid di Jakarta. Ida mengungkap kediaman tersebut pernah digeledah penyidik KPK.
Dalam penggeledahan itu, penyidik disebut menyita sejumlah barang dari kamar pribadi Abdul Wahid di lantai tiga rumah tersebut, antara lain bukti transfer, emas batangan, perhiasan, berlian, tas mewah, serta mata uang asing berupa dolar Hong Kong, dolar Turki, dan dolar Amerika Serikat.
Ida juga menyebut adanya tas bermerek Louis Vuitton, Chanel, Dior, Prada, Balenciaga, dan Loewe yang disebut milik Henni Sasmita, istri Abdul Wahid. Selain itu, turut ditemukan bukti setor uang senilai Rp450 juta kepada Rafii serta kuitansi pembayaran tahap pertama rumah senilai Rp1 miliar.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PUPR-PKPP Riau. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.





