PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memastikan kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan di kawasan hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, bukan disebabkan faktor alami. Dari hasil penyelidikan awal, kematian satwa dilindungi itu kuat mengarah pada tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa gajah tersebut menjadi korban perburuan, dengan indikasi luka tembak serta hilangnya bagian tubuh penting, termasuk gading.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 3 Februari 2026 terkait penemuan bangkai gajah di kawasan hutan yang berada dalam areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Kecamatan Ukui.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak, mulai dari Polsek, Polres Pelalawan, hingga mendapat dukungan dari Polda Riau.
“Sejak tanggal 3 Februari, kami telah melakukan penyelidikan intensif dan memperkuat penanganan kasus ini dengan dukungan Ditreskrimsus Polda Riau serta berkolaborasi dengan BKSDA. Penanganan dilakukan secara profesional berbasis bukti ilmiah agar kasus ini terang benderang,” ujar Pandra, Jumat (6/2/2026).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyampaikan pihaknya langsung menurunkan personel ke lokasi setelah menerima informasi awal.
Pada 4 Februari 2026, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama Laboratorium Forensik diterjunkan ke tempat kejadian perkara untuk bergabung dengan Polres Pelalawan dan tim gabungan lainnya.
“Kami sudah memeriksa lima orang saksi dan saat ini masih menunggu hasil analisis lanjutan dari nekropsi serta Labfor. Perlu kami sampaikan bahwa gajah ini merupakan gajah liar yang melintas di jalur alami kawanan, bukan gajah dalam pengawasan,” kata Ade.
Hasil pemeriksaan medis yang dilakukan tim dokter hewan memperkuat dugaan adanya tindakan kriminal. Dokter hewan Rini menyebut kematian gajah tidak disebabkan penyakit maupun faktor alami, melainkan akibat cedera parah pada bagian kepala.
“Bagian depan kepala mengalami kerusakan berat. Gading hilang, dan bagian dahi diduga menjadi titik tembakan. Tengkorak kepala masih tersisa, namun bagian depan dipotong. Ini jelas kematian tidak wajar,” ujarnya.
Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan, menambahkan tim forensik menemukan dua potongan logam yang diduga kuat merupakan proyektil peluru senjata api.
“Barang bukti berupa dua proyektil berbahan logam tembaga kuningan. Senjata yang digunakan masih dalam proses pendalaman karena diduga senjata rakitan,” ungkapnya.
Selain itu, tim Labfor juga mengambil sampel tanah dan genangan air di sekitar lokasi bangkai. Dari hasil uji awal, tidak ditemukan kandungan sianida maupun merkuri, sehingga dugaan kematian akibat racun dapat dikesampingkan.
“Hasil uji pendahuluan tidak ditemukan kandungan racun. Berdasarkan temuan proyektil, senjata yang digunakan kuat diduga senjata rakitan,” jelasnya.
Kepala Bidang Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, Yudha, menegaskan kasus ini merupakan kejahatan serius terhadap satwa dilindungi. Hilangnya bagian wajah dan gading gajah menjadi indikasi kuat adanya praktik perburuan liar.
“Negara tidak mentolerir kejahatan terhadap satwa dilindungi. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penguasaan, pengangkutan, hingga perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati,” kata Yudha.
Polda Riau memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan. Penyidik masih menunggu hasil lengkap nekropsi dan uji laboratorium untuk memperkuat konstruksi perkara serta mengarah pada pelaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar, serta segera melapor apabila mengetahui aktivitas ilegal terkait satwa dilindungi. Penyelidikan saat ini masih terus berlangsung.





