PekanbaruUtama

JPU KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara

×

JPU KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Sidang yang dipimpin majelis hakim itu juga menghadirkan dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arif Setiawan dan tenaga ahli Dani M Nursalam. Ketiganya tampak mengenakan kemeja putih saat mengikuti agenda pembacaan tuntutan.

JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, sikap Abdul Wahid selama persidangan dinilai menjadi keadaan yang memberatkan.

“Terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditemukan,” kata Meyer saat membacakan surat tuntutan.

Baca Juga  Juprian Ungkap Peran Hendra Ong di D’Poin, Klaim Ada Aturan Ketat Anti Narkoba

Selain pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta agar harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang.

Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.

“Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Meyer.

Baca Juga  Aksi Warga Panipahan Ricuh, Rumah Diduga Bandar Narkoba Dibakar

Dalam amar tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan Abdul Wahid bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

JPU turut meminta agar 506 barang bukti, mulai dari dokumen hingga barang lainnya, tetap dipergunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa M Arif Setiawan. Selain itu, Abdul Wahid juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum memasuki tahap putusan.