Pekanbaru

JPU Ungkap Sejumlah Kebijakan Abdul Wahid Dinilai Melampaui Kewenangan

×

JPU Ungkap Sejumlah Kebijakan Abdul Wahid Dinilai Melampaui Kewenangan

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keterangan ahli Hukum Administrasi Negara dan Hukum Keuangan Negara, Dr W Riawan Tjandra SH MHum, memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Hal itu disampaikan JPU usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).

Ketua Tim JPU KPK, Mayer Volmar Simanjuntak, mengatakan ahli dihadirkan untuk menjelaskan aspek hukum administrasi negara terkait tindakan penyelenggara pemerintahan yang diduga menyimpang dari ketentuan perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Menurut Mayer, ahli menerangkan bahwa seorang kepala daerah dapat dikategorikan melakukan penyalahgunaan kewenangan apabila menjalankan kekuasaan melebihi batas yang diatur atau tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan.

“Ahli menerangkan bahwa perbuatan-perbuatan kepala daerah dan penyelenggara negara yang dilakukan melampaui batas kewenangannya, tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, itu terjadi dalam perkara ini melalui ilustrasi yang kami sampaikan,” kata Mayer.

Baca Juga  Nyamar Jadi CS Blibli, Pria Ini Gasak Ratusan Juta

Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti proses pergeseran anggaran yang menurut ahli seharusnya terlebih dahulu melalui mekanisme review sesuai aturan yang berlaku. Namun, berdasarkan fakta persidangan, proses tersebut diduga tidak dilaksanakan sebelum kebijakan dijalankan.

Selain itu, JPU menilai Abdul Wahid tidak menggunakan mekanisme birokrasi secara berjenjang saat memberikan perintah kepada perangkat daerah. Ahli disebut menegaskan bahwa instruksi resmi kepala daerah seharusnya disampaikan melalui jalur administratif mulai dari sekretaris daerah hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kalau memang itu perintah yang resmi, maka perintahnya dilakukan secara hierarkis berjenjang secara administrasi negara,” ujarnya.

Jaksa juga menyoroti tidak dilibatkannya Wakil Gubernur Riau dalam sejumlah proses pemerintahan. Menurut Mayer, ahli menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan karena kepala daerah mengambil alih seluruh fungsi yang semestinya dapat didelegasikan.

“Apabila semua diambil alih oleh seorang kepala daerah dalam hal ini gubernur, maka itulah yang bisa berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan dari sisi absolutnya. Artinya tidak lagi proporsional, tidak lagi cermat,” kata Mayer mengutip pendapat ahli.

Baca Juga  Heboh, Warga Temukan Ular di Pemukiman Rumah Warga

Tak hanya itu, pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur juga menjadi sorotan dalam persidangan. JPU menyebut ahli menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan kepegawaian karena jabatan tenaga ahli gubernur tidak diperkenankan diisi oleh pihak non-ASN sebagaimana diatur dalam regulasi dan petunjuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Artinya Pak Abdul Wahid itu melanggar kewenangan menggunakan kekuasaannya memaksa Pemprov Riau menjadikan Pak Dani Nursalam sebagai tenaga ahli,” tegas Mayer.

JPU menilai keterangan ahli tersebut menjadi bagian penting untuk membuktikan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam perkara yang menjerat Abdul Wahid.

Menurut Mayer, pihaknya juga akan menghadirkan ahli pidana pada sidang pekan depan guna memperkuat pembuktian dari aspek pidana.

“Ahli pidana nanti akan kami hadirkan untuk mempertegas perbuatan-perbuatan dari sisi pidananya,” tutupnya.